Berita Jogja Hari Ini

Krido Suprayitno Tulis Surat, Ucap Terimakasih Karena Permintaan Maafnya Diterima Sri Sultan HB X

Saya Krido Suprayitno dari rumah tahanan Lapas Kelas II A Yogyakarta menghaturkan terimakasih setulus-tulusnya kepada bapak Gubernur DIY, atas pemberi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Penasihat Hukum Krido Suprayitno Ade Yuliawan menunjukan surat tulisan tangan Krido Suprayitno tersangka gratifikasi TKD Sleman, Jumat (27/10/2023) 

"Jadi klien saya ini menyempatkan menulis surat tulis tangan asli kepada Sri Sultan. Permintaan maaf sudah, pengembalian kerugian negara senilai Rp4.7 miliar juga sudah. Kami harap ini menjadi pertimbangan, sebab pengembalian uang ini dilakukan sebelum dia ditetapkan tersangka," ujarnya.

Ade turut membacakan isi surat tulis tangan Krido Suprayitno berupa ucapan terimakasih karena permintaan maafnya direspon Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Assalamualaikum wr.wb 
Atur persa sembah sungkem bapak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Saya Krido Suprayitno dari rumah tahanan Lapas Kelas II A Yogyakarta menghaturkan terimakasih setulus-tulusnya kepada bapak Gubernur DIY, atas pemberian maaf ngarsa dalem. Kiranya semoga Allah SWT melindungi dan meridhoi ngars dalem beserta keluarga. 

Wirogunan, 27 Oktober 2023.
Sembah sungkem pangabekti Krido Suprayitno," ucap Ade Yuliawan membacakan isi permintaan terimakasih Krido Suprayitno kepada Sri Sultan.

Ade meminta jaksa penuntut umum tidak menyamakan dakwaan yang diberikan kepada Krido Suprayitno dengan terdakwa lainnya.

Sebab sikap kooperatif tersangka Krido berupa pengembalian 100 persen kerugian negara dan permintaan maafnya kepada Gubernur DIY bisa dijadikan pertimbangan dakwaan.

"Mengembalikan kerugian negara sampai 100 persen akan ada tuntutan ringan. Apabila kerugian negara lebih dari Rp1 sampai Rp5 miliar maka itu akan dikenakan tuntutan 1 tahun 6 bulan paling lama 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kasipenkum Kejati DIY Herwatan mengatakan upaya pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara.

Ia menuturkan semua yang dilakukan tersangka Krido akan dinilai oleh jaksa penuntut umum.

"Nanti hakim yang akan memutuskan termasuk terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka," terang dia. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved