Berita Jogja Hari Ini

Krido Suprayitno Tulis Surat, Ucap Terimakasih Karena Permintaan Maafnya Diterima Sri Sultan HB X

Saya Krido Suprayitno dari rumah tahanan Lapas Kelas II A Yogyakarta menghaturkan terimakasih setulus-tulusnya kepada bapak Gubernur DIY, atas pemberi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Penasihat Hukum Krido Suprayitno Ade Yuliawan menunjukan surat tulisan tangan Krido Suprayitno tersangka gratifikasi TKD Sleman, Jumat (27/10/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tersangka gratifikasi pehyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Krido Suprayitno mengirimkan surat ucapan terimakasih kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, karena telah merespon permintaan maafnya.

Sebelumnya tersangka Krido Suprayitno juga telah mengirim surat permintaan maaf kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, dan masyarakat Yogyakarta.

Sri Sultan pun menanggapi permintaan maaf dari tersangka Krido Suprayitno namun Sri Sultan tetap meminta yang bersangkutan menjalani proses hukum yang masih berlangsung.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kamera di Gedung DPRD Sleman, Pelakunya Ternyata Oknum Wartawan 

"Kemarin klien kami selain menyampaikan maaf, dia juga menulis sendiri surat permintaan maaf dan dikirim ke Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X," kata penasihat hukum Krido Suprayitno Ade Yuliawan didampingi Agung Wijaya Wardhana, Jumat (27/10/2023).

Setelah permintaan maaf Krido Suprayitno diterima oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan keluarga, kini Krido kembali menulis surat dari Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta terkait ucapan terimakasih atas penerimaan maaf yang ia sampaikan.

Menurut Ade tersangka Krido sejak awal penyidikan terbilang kooperatif dan terbuka kepada penyidik.

Permohonan maaf dan ucapan terimakasih dari tersangka Krido ini diharapkan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam merumuskan dakwaan.

Ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati DIY memikirkan beberapa hal sebelum menentukan dakwaan maupun tuntutan terhadap Krido Suprayitno.

Sebab Ade Yuliawan mengklaim bahwasannya kliennya telah mengembalikan 100 persen uang gratifikasi yang diterimanya dari terdakwa Robinson Saalino selaku dirut PT Deztama Putri Santosa.

"Kami menyampaikan bahwa klien kami dengan etikad baik saat penyidikan sudah mengembalikan gratifikasinya 100 persen," kata Ade Yuliawan, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (23/10/2023).

Sehingga ia bersikukuh jika mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitannya tentang tuntutan terdakwa tipikor, maka penuntut umum tidak boleh semena-mena menentukan tuntutan terhadap terdakwa yang telah mengembalikan uang gratifikasinya.

"Jadi gak boleh sewenang-wenang, termasuk sudah ada permohonan maaf ada etikad baik memberikan keterangan apapun dalam persidangan berikutnya," jelasnya.

"Jadi saya mohon pada jaksa penuntut untuk memperhatikan pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 yang masih berlaku dan jadi acuan," sambungnya.

Dalam berkas perkara yang disusun penyidik, Krido dijerat pasal 2 juncto ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Serta subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koprusi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved