Berita Kriminal

Kasus Ayah di Kalasan Sleman Setubuhi Anak Kandung Selama 11 Tahun, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan sang ayah terhadap anak kandungnya itu ternyata sudah berjalan selama 11 tahun.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Pelaku BS yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya digelandang di Mapolresta Sleman Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kalasan, Sleman.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan sang ayah terhadap anak kandungnya itu ternyata sudah berjalan selama 11 tahun.

Tepatnya, ketika korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga korban tamat SMA. 

"Perbuatan keji tersangka ini sudah dialami korban selama 11 tahun. Jadi dari korban itu kelas 2 SD sampai tamat SMA. Makanya kita jerat perbuatan si tersangka itu kita gunakan Perlindungan Anak karena rangkaian perbuatan itu sudah 11 tahun yang tersangka dilakukan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023). 

Baca juga: Seorang Ayah di Kalasan Sleman Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak SD hingga SMA

Dalam kasus ini, polisi menetapkan BS (47), yang merupakan ayah kandung dari korban B (18) sebagai tersangka.

Selama bertahun-tahun, ketika ibunya bekerja di luar negeri, korban yang merupakan anak semata wayang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung.

Korban tidak berani bercerita karena selalu diancam.

Pernah suatu ketika, korban yang saat itu masih bersekolah di bangku SMP menolak ajakan pelaku, namun korban dibanting.

Terakhir, pelaku melakukan aksi kejinya pada bulan November 2022, ketika korban sedang merawat pelaku yang jatuh kecelakaan.

Saat itu, korban sempat merekam perbuatan pelaku sebagai bukti. 

Adrian mengungkapkan, sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara ini.

Baca juga: Terbongkarnya Kasus Guru Cabul Asal Gamping Sleman Nodai Santriwati Berulang Kali

Pertama, ibu kandung korban, pacar si korban dan kepala dukuh tempat korban tinggal.

Kesaksian itu didukung dengan alat bukti pendukung berupa visum et repertum, visum psikiatrikum dan rekaman video.

Ketika bukti dianggap cukup, pelaku yang selalu mengelak atas perbuatan keji yang telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kenapa video ini menjadi barang bukti. Jadi si korban ini sudah beberapa kali menyampaikan kepada Ibunya, namun si pelaku selalu membantahnya, sehingga si korban ini memilih bagaimana untuk membuktikan perbuatan si pelaku ini. Akhirnya si korban atas masukan dari si pacarnya, akhirnya waktu si pelaku berbuat keji kepada korban, dia merekamnya sebagai bukti untuk meyakinkan si Ibu," jelas Adrian. 

Pelaku ditangkap pada Kamis (19/10/2023) lalu di rumahnya, dan kini telah ditahan rutan Polresta Sleman.

Motif pelaku melakukan perbuatan cabul kepada anaknya sendiri karena khilaf.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved