Berita Kriminal

Seorang Ayah di Kalasan Sleman Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak SD hingga SMA

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak korban berusia Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku SMA.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
ilustrasi kasus rudapaksa 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Sleman.

Seorang ayah di Kalasan dilaporkan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak korban berusia Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku SMA.

Aksi tak terpuji pelaku tersebut dilakukan ketika sang istri alias Ibu korbam sedang bekerja di luar negeri.

Kasus tersebut terbongkar ketika sang Ibu pulang dan korban berani bercerita kemudian melaporkan kasus tersebut. 

"Iya betul. Pelaku sudah kami tangkap Kamis (19/10/2023) kemarin. Itu dilakukan ayah kandung di Kalasan. Sekarang ditahan di Rutan Polresta Sleman," kata Plt Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, saat dikonfirmasi pada Senin (23/10/2023). 

Eko bercerita, kejadian pilu tersebut bermula ketika sang Ibu berangkat bekerja ke luar negeri.

Sang anak sehari-hari tinggal berdua bersama ayahnya, PB (35), di Kalasan.

Ketika Ibunya di luar negeri itulah pelaku melancarkan aksi kejinya terhadap korban.

Pelaku memperkosa korban berulang kali sejak sang anak SD hingga SMA. 

Setiap pelaku melakukan aksinya, korban selalu diancam.

"Kejadiannya berulang, dan dilakukan dengan ancaman, mau dibunuh dan sebagainya. Untuk motifnya, pengen melakukan kebutuhan biologis. Mau menyalurkan hasratnya," kata Eko. 

Kasus tersebut terungkap ketika korban memiliki keberanian mengadu kepada sang Ibu.

Aduan tersebut kemudian disampaikan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke Polisi.

Menurut Eko, saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, laporan korban lengkap disertai alat bukti hasil visum. Bahkan disertai rekaman video saat pelaku melakukan aksinya. 

"Jadi korban ini sempat merekam saat pelaku melakukan aksinya. Tapi rekaman itu bukan untuk koleksi, melainkan untuk bukti ya. Itu saja pelaku sempat mengelak. Kini pelaku sudah ditahan," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved