Pemilu 2024

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Sri Sultan HB X Akan Kumpulkan Seluruh Parpol di DIY

Raja Keraton Yogyakarta ini meminta adanya komitmen dari setiap parpol untuk mewujudkan kondusifitas dan keamanan di wilayah DI Yogyakarta

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akan mengumpulkan seluruh partai politik atau parpol di DI Yogyakarta sebelum Indonesia memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada akhir November 2023.

Raja Keraton Yogyakarta ini meminta adanya komitmen dari setiap parpol untuk mewujudkan kondusifitas dan keamanan di wilayah DI Yogyakarta sepanjang musim kampanye.

"Nanti saya mengundang partai partai politik untuk bersama sama mendeclare aman nyaman Jogja," ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/10/2023).

Saat ini Sri Sultan HB X belum menjadwalkan untuk menggelar pertemuan tersebut.
 
Sebab tahap pendaftaran dan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden masih berlangsung.

Pertemuan itu diselenggarakan jika KPU secara resmi telah menetapkan seluruh capres dan cawapres yang akan berkontestasi dalam Pemilu.

"Nanti lah kalau sudah resmi, wong kabeh masih bakal calon kok. Belum resmi. Nanti saja kalau sudah terdaftar ke KPU," ujar Sri Sultan.

Selama masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ini, Sri Sultan berharap tak ada pertengkaran maupun perselisihan di tengah masyarakat.

"Wis ribut. Nggak usah lah.  Wong saiki agek do (orang sekarang lagi pada masa pendaftaran) bakal calon kok," kata Sri Sultan.

Sementara Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan, pihaknya akan mempertemukan para pengurus partai dan organisasi sayap partai untuk mengantisipasi terjadinya konflik antar simpatisan sepanjang masa kampanye Pemilu 2024.

"Itu akan kita undang untuk pertemuan memitigasi potensi itu ya (konflik antar simpatisan partai). Ada rencana memang," kata Najib.

Menurutnya, upaya mitigasi awal diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik selama masa kampanye. Terlebih menurutnya, konflik yang melibatkan organisasi sayap partai sering terjadi di lapangan.

"Terkait dengan soal pelanggaran pemilu kan soal organisasi partai politiknya. Maka dua-duanya kita coba untuk kita ajak berembug bagaimana bisa mengkondisikan Pemilu yang lebih damai di DIY," ujarnya.

Dia menjelaskan, konflik rawan terjadi ketika simpatisan berangkat atau pulang dari acara kampanye di suatu lokasi. Simpatisan biasanya mengadakan pawai dan arak-arakan kendaraan menuju titik kampanye.

Sebenarnya bentuk kampanye seperti itu bukan bagian dari bentuk kampanye yang diatur dalam pasal 280 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sehingga bukan menjadi kewenangannya untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved