Pilpres 2024

Tanggapi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar : Ada Cawe-cawe Politik

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, buka suara memberikan tanggapan soal putusan MK

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Instagram Zaenal Arifin Mochtar
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar 

Kendati begitu, Anwar Usman justru terlibat dalam permohonan atau gelombang kedua.

“Ini menarik karena putusan atau permohonan terakhir itulah yang me-mention secara langsung nama Gibran, yang lainnya kan tidak ada yang mention nama Gibran, ini langsung,” katanya.

Uceng mengatakan hal ini menjadi aneh karena pada permohonan pertama, Ketua MK konsisten dengan kebijakan hukum terbuka terkait gugatan syarat usua capres-cawapres.

Bahkan hal itu dijelaskan oleh Hakim MK Arief Hidayat. Di mana permohonan baru yang masuk pada 13 September itu telah mengubah pendapat hakim dari kebijakan hukum terbuka.

“Saya kira jauh lebih aneh adalah keanehan-keanehan di belakang yang lainnya itu yang saya ceritakan. Kok bisa tiba-tiba konflik kepentingan dilanggengkan, kok bisa tiba-tiba konsistensi open legal policy tiba-tiba berubah, kok bisa tiba-tiba yang awalnya konsisten menolak pengalaman itu tiba-tiba berubah di sini,” tegasnya.

Uceng menegaskan, dari 4 perbedaan pendapat para hakim sebenarnya juga lebih banyak menunjukkan kemarahan. Bahkan memperlihatkan bahwa putusan ini telah merusak wajah Mahkamah Konstitusi.

Misalnya pendapat dari Hakim MK Saldi Isra yang mengatakan dengan jelas bahwa putusan ini mempertaruhkan marwah MK. Menurut Uceng, Saldi Isra melihat putusan ini memperlihatkan betapa MK sebenarnya bermain-main.

Kemudian pendapat Hakim Wahiduddin Adams, kata Uceng, diceritakan bahwa dari sini kelihatan sebenarnya permohonan ini berkaitan dengan independensi kekuasaan kehakiman di hadapan politik.

“Saya kira itu keanehan yang sederhana yang sebenarnya itu hanya hulu. Di hilirnya itu jauh lebih luarbiasa,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved