Formasi Calon PPPK Kemenag DIY 2023 Dibanjiri Pelamar
Sesuai jadwal penerimaan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2023, seleksi administrasi berlangsung hingga 14 Oktober 2023.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 telah ditutup 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB lalu, sebagaimana disebutkan dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 9386/ B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Kepala Bagian Tata Usaha yang juga Supervisor Panitia Pengadaan CPPPK Kanwil Kemenag DIY, Muntolib, mengungkapkan pada tahun 2023 ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat kuota formasi untuk Pengadaan CPPPK sebanyak 97 formasi.
"Adapun sejak ditutupnya pendaftaran, tercatat sebanyak 5.328 pendaftar Seleksi CPPPK di lingkungan Kanwil Kemenag DI Yogyakarta," ujar Muntolib.
Ia menjelaskan, sesuai jadwal penerimaan CPPPK Kementerian Agama Tahun 2023, seleksi administrasi berlangsung hingga 14 Oktober 2023.
Sejak ditutupnya pendaftaran seleksi CPPPK tanggal 11 Oktober 2023, tim verifikator Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan verifikasi dan validasi berkas pelamar.
Ditambahkan Muntolib, verifikasi berkas harus dilakukan dengan teliti sesuai dengan persyaratan dan regulasi.
“Kehati-hatian ini sangat diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.
Sementara itu, ketua tim verifikasi, Husni Tamrin, menambahkan bahwa verifikasi validasi dipusatkan di satu tempat agar memudahkan komunikasi antar tim, karena memang beberapa hal perlu didiskusikan.
Ia juga menambahkan, pihaknya dapat melakukan verifikasi validasi rata-rata 1.000 pelamar perhari.
"Total submit sebanyak 3.811 pelamar, dan pengumuman hasil seleksi administrasi diperkirakan tanggal 15 sampai dengan 18 Oktober 2023, sebagaimana dalam pengumuman," pungkasnya. (*)
Jumlah Pemohon SKCK di Polres Kulon Progo Tembus 1.000 Orang, Jadi Syarat PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membeludak, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Tengah Proses Oknum Guru PPPK yang Lakukan Tindak Pencabulan |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Catat Sekitar 3000 Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Tujuh Orang Mundur dari PPPK Bantul Tahap Dua, BKPSDM Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.