Berita Gunungkidul Hari Ini
Sebanyak 9 ODGJ di Gunungkidul Dipasung, Alasannya Didominasi Khawatir Mengamuk
Sebanyak 9 ODGJ yang masih dipasung tersebar di beberapa wilayah yakni Nglipar, Karangmojo, Semin, Wonosari, Patuk, Saptosari, dan Semanu.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul mendata sebanyak 9 orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) di Kabupaten Gunungkidul , Daerah Istimewa Yogyakarta masih dipasung atau dikamarkan.
Sedangkan, dari data Dinkes Gunungkidul , jumlah ODGJ hingga saat ini mencapai sebanyak 1.612 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 ODGJ yang masih dipasung tersebar di beberapa wilayah yakni Nglipar, Karangmojo, Semin, Wonosari, Patuk, Saptosari, dan Semanu.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dinas Kesehatan Gunungkidul , Musyanto mengatakan, dari pendataan pihaknya pada 2022 sebenarnya ada 17 kasus ODGJ dipasung.
Kemudian, 8 ODGJ sudah dibebaskan sehingga 9 ODGJ lagi yang masih dipasung hingga saat ini.
Baca juga: Seorang Pemuda di Gunungkidul Terancam Hukuman Penjara Seusai Curi Handphone Milik Tetangganya
"Untuk pemasungannya bukan dirantai melainkan dikamarkan," ujarnya saat dihubungi, pada Jumat (13/10/2023).
Ia melanjutkan, rata-rata alasan keluarga melakukan pemasungan karena khawatir yang bersangkutan takut mengamuk dan membahayakan orang lain.
"Betul keluarga terpaksa melakukan pemasungan alasannya karena takut membahayakan orang lain. Karena, riwayat ODGJ yang dipasung ini suka kambuhan. Dan, sudah dilakukan pemanganan dibawa ke RS Grasia namun tidak sembuh juga,"papar dia.
Musyanto juga menyebutkan bahwa pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap para ODGJ dengan melibatkan petugas puskesmas dan keluarga.
Selain itu, Dinkes Kabupaten Gunungkidul juga menyediakan pelayanan psikiater untuk warga yang mengalami gangguan kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul , Asty Wijayanti membenarkan masih ada ODGJ yang dipasung di wilayahnya.
Menurut dia, masih ditemukannya kasus ODGJ dipasung karena ketidaktahuan keluarga.
Sehingga, pihaknya pun terus berusaha memberikan pemahaman kepada keluarga agar penderita dapat menjalani perawatan.
Padahal mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No.81/2014 tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan, setiap orang yang mengalami gangguan kejiwaan harus menjalani pengobatan hingga sembuh tanpa harus dipasung.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Komitmen Atasi Masalah Gangguan Kejiwaan
“Ini yang kami terus sosialisasikan ke warga bahwa ODGJ dapat disembuhkan dan dapat hidup normal asal mau melakukan pengobatan secara rutin. Dan, tidak diperbolehkan dipasung," ucapnya.
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.