Berita Sleman Hari Ini

Tiga Remaja di Sleman Ditangkap Polisi Karena Bawa Celurit dan Pepet Motor Korban Hingga Terjatuh

Tiga remaja di Kabupaten Sleman, satu masih dibawah umur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena bersepeda motor sambil membawa

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi bersama Kapolsek Turi AKP Arif Subakdo dan Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta menunjukkan pelaku berikut barang bukti di Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023). 

Mereka disangka melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

Kemudian undang-undang nomor 8 tahun 1948 juncto pasal 55 KUHPidana dan pasal 56 KUHPidana. 

"Jadi (dalam perkara ini) memang belum ada tindak pidana penganiayaan. Namun demikian kami akan serius menangani permasalahan ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada kelompok-kelompok pelaku lain. Kami informasikan juga bahwa saat ini Polresta Sleman sangat intensif untuk melakukan pendampingan dan melakukan asistensi ke sekolah-sekolah yang terindikasi sebagai tempat belajar atau tempat para pelaku ini bersekolah. Kami juga memberikan asistensi kepada para guru untuk selalu aktif monitor perkembangan anak didiknya sehingga tidak berpotensi menjadi pelaku," kata dia. 

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam celurit berbahan besi dengan gagang kayu warna coklat yang terdapat tali berwana merah.

Lalu mengamankan juga satu unit sepeda motor Nmax warna biru nopol AB -4517-XR yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.(Rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved