Berita Sleman Hari Ini

Tiga Remaja di Sleman Ditangkap Polisi Karena Bawa Celurit dan Pepet Motor Korban Hingga Terjatuh

Tiga remaja di Kabupaten Sleman, satu masih dibawah umur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena bersepeda motor sambil membawa

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi bersama Kapolsek Turi AKP Arif Subakdo dan Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta menunjukkan pelaku berikut barang bukti di Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tiga remaja di Kabupaten Sleman, satu masih dibawah umur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena bersepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Bukan hanya itu, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial M (18) warga Tempel, H (18) warga Turi dan satu pelaku usia 17 tahun itu juga mengacungkan sajam tersebut, kemudian mengejar sepeda motor korban hingga korban luka-luka akibat terjatuh. 

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/10) malam pukul 23.30 WIB di jalan Agrowisata, Ledok Nongko, Bangunkerto, Turi.

Peristiwa bermula ketika rombongan pelaku, 6 orang mengendarai sepeda motor bertemu dengan kelompok korban, yang juga mengendarai sepeda motor berjumlah 4 orang.

Baca juga: Waduk Sermo di Kulon Progo Surut, Kompleks Makam Tua yang Ada di Dasar pun Terlihat

Yang mana, kata Ardi, berdasarkan informasi salah satu orang dari kelompok korban ini menantang-mentang rombongan pelaku dengan cara melambaikan tangan dan mengayunkan gesper. 

"Selanjutnya rombongan pelaku mengejar," terangnya, Senin (9/10/2023). 

Ketika mengejar, anak di bawah umur dari rombongan pelaku ini, membawa celurit dan menggesekkan sajam tersebut ke aspal untuk menakuti kelompok korban.

Pelaku juga memepet sepeda motor korban hingga akhirnya terjatuh menabrak pembatas jalan.

Akibat peristiwa itu, dua korban berinisial K (20) warga Ngaglik Sleman dan seorang pelajar asal Yogyakarta berusia 17 tahun terluka.

Melihat sepeda motor korban terjatuh, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. 

Petugas, dari Satreskrim Polresta Sleman dibantu Polsek Turi mengusut perkara tersebut.

Tak berselang lama, ketiga orang pelaku berhasil ditangkap. Pelaku M berperan sebagai Jongki sepeda motor.

Pelaku H sebagai pemilik senjata tajam jenis celurit.

Sedangkan pelaku anak dibawah umur, sebagai eksekutor yang mengayunkan sajam ke aspal untuk menakuti para korban.

Pelaku M dan H kini ditahan di Rutan Polresta Sleman. Sedangkan pelaku anak dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja

Mereka disangka melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

Kemudian undang-undang nomor 8 tahun 1948 juncto pasal 55 KUHPidana dan pasal 56 KUHPidana. 

"Jadi (dalam perkara ini) memang belum ada tindak pidana penganiayaan. Namun demikian kami akan serius menangani permasalahan ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada kelompok-kelompok pelaku lain. Kami informasikan juga bahwa saat ini Polresta Sleman sangat intensif untuk melakukan pendampingan dan melakukan asistensi ke sekolah-sekolah yang terindikasi sebagai tempat belajar atau tempat para pelaku ini bersekolah. Kami juga memberikan asistensi kepada para guru untuk selalu aktif monitor perkembangan anak didiknya sehingga tidak berpotensi menjadi pelaku," kata dia. 

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam celurit berbahan besi dengan gagang kayu warna coklat yang terdapat tali berwana merah.

Lalu mengamankan juga satu unit sepeda motor Nmax warna biru nopol AB -4517-XR yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.(Rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved