Pesta Miras Berujung Maut
Polisi Gencarkan Razia Miras Oplosan di Sleman
Miras Oplosan kembali memakan korban jiwa di wilayah DI Yogyakarta. Mengenai hal ini, Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menyampaikan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Dua warga tersebut meninggal dunia di PKU Muhammadiyah Gamping. Sedangkan ada satu lagi yang masih dirawat dengan gejala serupa.
"Betul, dua orang meninggal intoksikasi metanol. Artinya meminum zat yang ada kandungan metanol. Bisa diduga karena oplosan. Sedangkan satu orang masih dirawat di ICU, on ventilator," katanya, Sabtu kemarin.
Pasien pertama merupakan warga Kasihan berusia 20 tahun. Ia masuk ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping pada Minggu (1/10/2023) siang.
Sempat mendapatkan upaya pertolongan medis namun meninggal dunia pada Minggu malam.
Sedangkan pasien kedua, berusia 27 tahun yang juga merupakan warga Kasihan. Ia masuk ke Rumah sakit pada Senin (2/10/2023) malam dan keesokan harinya meninggal dunia.
Sedangkan pasien ketiga masuk ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping pada Kamis (5/10/2023).
Pasien tersebut merupakan seorang laki-laki berusia 50 tahun, yang dibawa oleh keluarganya karena keluhan serupa, intoksikasi metanol.
Artinya keracunan zat yang mengandung metanol yang diduga akibat oplosan. Tanda-tanda klinisnya mengalami sesak nafas dan penurunan kesadaran.
Belakangan diketahui pasien yang ketiga ini merupakan warga Gamping dan mengenal dengan dua pasien yang meninggal dunia. (rif)
Kapolresta Yogyakarta Minta Kejari dan Kejati Beri Sanksi Tegas Pelaku Peredaran Miras Oplosan |
![]() |
---|
Terkendala Proses Autopsi, Kematian Korban Miras Asal Kota Yogyakarta Masih Tanda Tanya |
![]() |
---|
DPRD Bantul Minta Pemkab Bantul Giat Lakukan Pengendalian Miras |
![]() |
---|
KORBAN Miras di Bantul Punya Keluhan Serupa Sebelum Meninggal, Mata Tak Bisa Melihat |
![]() |
---|
Polres Bantul Incar Penjual Miras yang Menewaskan 6 Nyawa Warga Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.