Capaian Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di DIY Sentuh Rp738 Miliar Hingga Awal Oktober 2023

Jumlah tersebut telah menyentuh 78 persen dari target yang ditetapkan, yakni sebanyak Rp961 miliar atau 43,06 persen dari target PAD

Tribunjogja/Yudha K
Ilustrasi pajak kendaraan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah DI Yogyakarta hingga awal Oktober 2023 ini berada di angka Rp738 miliar .

Jumlah tersebut telah menyentuh 78 persen dari target yang ditetapkan, yakni sebanyak Rp961 miliar atau 43,06 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjumlah Rp2,2 triliun

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) DIY, Hidayati Yuliastantri Djohar, mengatakan PKB masih menjadi penyumbang terbesar bagi PAD DIY.

Pada tahun lalu capaian penerimaan PKB berada di angka Rp953 miliar.

Jumlah itu telah melampaui target bahkan mencapai 102 persen.

"Dari Rp2,2 triliun target PAD, PKB itu target capaiannya sekitar Rp 900 an miliar, sehingga hampir setengahnya dalam penerimaan daerah," ujar Tantri, Senin (9/10/2023). 

Dia merinci, pajak daerah terdiri dari beberapa jenis, sementera klasifikasi PKB menjadi yang terbanyak.

Di antaranya ada pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan serta pajak rokok.

"Kontribusi terbesar dari pajak daerah itu memang dari PKB, sehingga kita bisa alirkan untuk program pembangunan, sosial, pendidikan dan lain sebagainya," kata Tantri. 

Untuk mendorong penerimaan pajak, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Yakni dengan mempermudah metode pembayaran pajak.

Misalnya, masyarakat bisa membayar di sejumlah lokasi dan layanan yang telah disediakan seperti di pusat perbelanjaan, Samsat desa, aplikasi bank daerah, serta beberapa aplikasi daring lainnya.

"Masyarakat bisa bayar kapan saja dan dimana saja. Tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak, karena lokasi dan metode pembayaran pilihannya sudah sangat banyak," kata dia. 

Pada tahun ini Pemda DIY juga telah memberlakukan relaksasi pajak melalui program bebas denda PKB, pajak BBNKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Program itu dibuka sampai 30 September dan kembali diperpanjang sampai 30 Oktober mendatang karena antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

"Ini memang baru program dua tahun yakni 2022 dan 2023 karena beberapa tahun sebelumnya kan ada pandemi, sehingga masyarakat yang terdampak dan sempat menunggak pembayaran itu bisa memanfaatkan program ini," katanya. 

Tanri pun mengimbau agar masyarakat wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajak yang sebelumnya belum terbayar melalui program tersebut.

"Dengan adanya perpanjangan ini masyarakat bisa jadi berpartisipasi, sehingga tunggakan yang dulu ada bisa dibayar, jadi dia bisa bayar tepat waktu untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak juga tujuannya," tuturnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved