Pesta Miras Berujung Maut

Wakil Ketua DPRD DIY Minta Pemda dan Kepolisian Serius Tangani Peredaran Miras Oplosan di DIY

Pemda DIY harus memberi perhatian serius terhadap peredaran miras oplosan di wilayah DI Yogyakarta.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
independent.co.uk
ilustrasi miras 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mendesak Pemda DIY untuk memberi perhatian serius terhadap peredaran miras oplosan di wilayah DI Yogyakarta.

Menurut Huda, kasus miras oplosan yang kembali merenggut korban jiwa sangat memprihatinkan.

"Puluhan jiwa meninggal gara gara masalah miras oplosan ini, terakhir 7 meninggal di Bantul juga di Kulon Progo. Masalah ini mesti mendapat perhatian sangat serius, karena sudah merenggut nyawa warga kita," ujar Huda, Jumat (6/10/2023).

Huda mengungkapkan, DIY telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Perda tersebut secara tegas melarang minuman oplosan.

"Kebetulan saat itu saya ketua pansusnya. Latar belakang bahayanya itulah yang membuat DIY tegas melarang oplosan," terangnya.

Pihaknya juga meminta jajaran kepolisian untuk menangani masalah miras oplosan secara serius.

Pasalnya masalah ini tidak kalah berbahaya dengan kasus kejahatan jalanan remaja atau dulu dikenal klithih. Bahkan menurut Huda, jumlah korban jiwa miras oplosan lebih banyak.

"Saya mohon dan menghimbau masyarakat untuk waspada dan juga mencegah jika mengetahui ada penjual atau produsen oplosan," katanya.

"Saya mohon juga agar pelaku kejahatan miras oplosan ditindak tegas, karena sangat meresahkan dan membahayakan.  Tidak ada aturan manapun yang mengizinkan itu," sambungnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved