Jual Beli di TikTok Shop Tutup Mulai Pukul 17.00 WIB
egiatan pembayaran di TikTok Shop Indonesia akan disetop mulai pukul 17.00 WIB.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi: PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Jadi, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.
Aturan ini berdampak langsung kepada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop.
Pasalnya, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.
Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (kompas)
Berita Terkait
Baca Juga
6 Contoh Pidato Ketua Karang Taruna HUT RI ke-80 Bahasa Jawa, Singkat & Panjang Siap Pakai |
![]() |
---|
Dari Yogyakarta ke Ternate: Pataka JKPI Resmi Berpindah Tangan |
![]() |
---|
Inovasi Branding Kampus, UII Kini Menyasar Ruang Publik |
![]() |
---|
Pengguna QRIS di DIY Pada Semester I 2025 Tembus 965 Ribu |
![]() |
---|
Kesuksesan Rakernas Perkuat Posisi Kota Yogyakarta sebagai Pusat Kebudayaan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.