Jual Beli di TikTok Shop Tutup Mulai Pukul 17.00 WIB

egiatan pembayaran di TikTok Shop Indonesia akan disetop mulai pukul 17.00 WIB.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
freepik
Ilustrasi TikTok 

Tribunjogja.com - Kegiatan pembayaran di TikTok Shop Indonesia akan disetop mulai pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini disampaikan TikTok melalui pengumuman resmi di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023).

Transaksi jual beli di TikTok Shop ditutup, Rabu (4/10/2023).

Isi pengumuman resminya sebagai berikut:

Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia

Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.

Adapun peraturan yang dimaksud TikTok dalam keterangan di atas adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.

Aturan ini sedianya mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023.

Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform.

Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved