Pemilu 2024
KPU Purworejo Buka Kesempatan Perbaikan Data Bacaleg dalam Tahap Pencermatan Rancangan DCT
Proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) sejak 24 September 2023.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) sejak 24 September 2023.
Kali ini, pada 3 Oktober 2023 adalah hari terakhir pencermatan rancangan DCT digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.
Dalam tahapan itu, KPU Kabupaten Purworejo memberikan kesempatan terakhir kepada partai politik (parpol) untuk menyerahkan perubahan atau perbaikan data bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Purworejo, Ketua KPU Kabupaten Purworejo , Dulrokhim, mengatakan bahwa semua parpol wajib datang ke kantor KPU utara).
"Selain itu, parpol juga wajib mengajukan kembali rancangan DCT yang mereka susun sesuai data terunggah di Sipol (sistem pencalonan)," kata Dulrokhim kepada Tribunjogja.com , Selasa (3/10/2023).
Menurutnya dari 15 parpol yang bacalegnya masuk DCS, hingga pukul 17.00 WIB baru ada delapan parpol datang ke KPU Purworejo untuk menyerahkan berkas perubahan.
Baca juga: Rutan Kelas IIB Purworejo Salurkan 24.000 Liter Air Bersih ke Desa Beringin dan Desa Sambeng
Antara lain Partai Golkar, Partai Gelora, dan PBB yang sudah datang pada Senin (2/10/2023).
Lalu, PKS, Partai Hanura, PKB, Partai Buruh, dan Partai Ummat yang datang pada Selasa (3/10/2023) sebelum pukul 17.00 WIB.
"Penerimaan berkas perubahan hasil pencermatan rancabgan DCT kami buka sampai pukul 23.59 WIB. Setelah itu, kami langsung masuk tahap verifikasi administrasi dari data-data yang masuk dalam tahap pencermatan rancangan DCT," ucapnya.
Dulrokhim menjelaskan, apabila dari hasil verifikasi administrasi ada dokumen yang tidak memenuhi syarat, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, apabila ada dokumen bacaleg memenuhi syarat (MS) tapi tidak ada perubahan sama sekali.
Maka, pengumuman hasilnya akan ditetapkan jadi DCT pada 3 November 2023.
"Kalau ada parpol yang tidak datang sampai pukul 23.59 WIB, kami belum bisa memastikan bagaimana, karena masih kami tanyakan ke KPU Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan dalam tahapan pencermatan rancangan DCT, ada beberapa dokumen yang dapat diperbaiki.
Di antaranya terkait perbaikan gelar dan pelengkapan berkas bagi bacaleg yang memiliki pekerjaan wajib menggundurkan diri, semisal Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, ASN, PNS, Polri, TNI, direksi, komisaris, dewan pengawas, hingga pegawai BUMD atau BUMN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KPU-Purworejo-Buka-Kesempatan-Perbaikan-Data-Bacaleg-dalam-Tahap-Pencermatan-Rancangan-DCT.jpg)