Kolom Bawaslu DIY
Pemilu Partisipatif
Rakyat Indonesia sebentar lagi akan mengikuti pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Oleh: Umi Illiyina SH MH CMed, Anggota Bawaslu Provinsi DIY
TRIBUNJOGJA.COM - Rakyat Indonesia sebentar lagi akan mengikuti pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Pemilu kali ini diselenggarakan serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta Anggota DPRD untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemilu tahun ini menjadikan pemilu di Indonesia sebagai salah satu pemilu terbesar di dunia karena banyaknya jumlah kontestan dan pemilih yang akan berpartisipasi.
Dalam setiap penyelenggaraan pemilu selalu muncul berbagai persoalan baik yang bersifat politik maupun teknis kepemiluan.
Indonesia memang sudah memiliki perangkat hukum yang lengkap dan kelembagaan yang kredibel dalam menyelenggarakan pemilu, yaitu dengan adanya KPU, Bawaslu dan DKPP.
Meskipun demikian, kesuksesan pemilu juga sangat ditentukan oleh partisipasi warga untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu sebagai sarana demokrasi di Indonesia.
Di sinilah pentingnya pengawasan pemilu yang dilakukan secara partisipatif untuk memperluas keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu RI sudah mengeluarkan Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu Partisipatif yang dapat dijadikan sebagai pedoman oleh masyarakat untuk terlibat mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Berdasarkan Perbawaslu No. 2 Tahun 2023 itu, masyarakat dapat terlibat dalam Program Pengawasan Partisipatif yang meliputi:
a. Pendidikan Pengawas Partisipatif; b. Forum Warga Pengawasan Partisipatif; c. Pojok Pengawasan; d. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi; e. Kampung Pengawasan Partisipatif; dan f. Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.
Pengawasan pemilu partisipatif memiliki urgensi yang sangat penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.
Berikut beberapa alasan mengapa pengawasan pemilu partisipatif sangat penting.
Pertama, mencegah kecurangan. Pengawasan pemilu partisipatif dapat membantu mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk kecurangan pemilu, seperti pemalsuan suara, intimidasi pemilih, atau perhitungan yang tidak jujur.
Kedua, meningkatkan transparansi. Pengawasan pemilu membuka akses publik terhadap informasi tentang proses pemilihan, termasuk pemilihan kandidat, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
Ketiga, memastikan kepentingan pemilih. Pengawasan partisipatif memastikan bahwa pemilih memiliki peran aktif dalam memastikan bahwa pemilu mencerminkan kehendak mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.