DLH Bantul Ingatkan Ancaman Hukuman Bagi Warga yang Masih Nekat Buang Sampah di Tepi Jalan
Beberapa sampah tersebut, sempat meluber ke jalur lambat yang ada di Ring Road Selatan itu.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
"Faktanya, sampai saat ini kami masih rutin ngambilin sampah-sampah yang dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu," sambung Ari.
Pihaknya pun tidak segan-segan akan memerikan sanksi tegas apabila kedapatan orang yang membuang sampah semabrangan tersebut.
"Pertama, kedua dan ketiga mungkin akan kami berikan pemahaman dan imbauan jika ada orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan," ucapnya.
Lanjutnya, lebih dari itu maka orang tersebut akan diberikan sanksi sesuai Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Di dalam Perda itu terdapat aturan ketentuan pidana yang tercantum dalam BAB XII Pasal 61 ayat 3.
"Dalam pasal itu, terdapat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tandasnya.(*)
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Senin 30 Agustus 2025: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Tengah Proses Oknum Guru PPPK yang Lakukan Tindak Pencabulan |
![]() |
---|
Berkas Perkara Mbah Tupon Resmi Dilimpahkan ke PN Bantul, Sidang Dimulai pada 8 September 2025 |
![]() |
---|
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Produk UMKM Lokal Hingga Baju Daur Ulang Sampah Ditampilkan dalam Sanden Fair 2025 di Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.