DLH Bantul Ingatkan Ancaman Hukuman Bagi Warga yang Masih Nekat Buang Sampah di Tepi Jalan

Beberapa sampah tersebut, sempat meluber ke jalur lambat yang ada di Ring Road Selatan itu.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Tumpukan sampah yang dibuang di lahan kosong di tepi Ring Road Selatan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (24/9/2023). 

"Faktanya, sampai saat ini kami masih rutin ngambilin sampah-sampah yang dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu," sambung Ari.

Pihaknya pun tidak segan-segan akan memerikan sanksi tegas apabila kedapatan orang yang membuang sampah semabrangan tersebut.

"Pertama, kedua dan ketiga mungkin akan kami berikan pemahaman dan imbauan jika ada orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan," ucapnya.

Lanjutnya, lebih dari itu maka orang tersebut akan diberikan sanksi sesuai Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Di dalam Perda itu terdapat aturan ketentuan pidana yang tercantum dalam BAB XII Pasal 61 ayat 3. 

"Dalam pasal itu, terdapat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved