Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Bawaslu Kabupaten Magelang Sebut Baliho yang Kini Bertebaran Tidak Melanggar Aturan

Belum masuk masa kampanye, partai politik (parpol) telah banyak menyebarkan baliho hingga poster bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun bakal

Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Taufiq Syarifudin
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Belum masuk masa kampanye, partai politik (parpol) telah banyak menyebarkan baliho hingga poster bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun bakal calon presiden (bacapres) di sejumlah titik Kabupaten Magelang.

Dengan adanya hal tersebut, ada dua kemungkinan, melanggar aturan atau tidak melanggar aturan. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melihat baliho-baliho yang terpangang saat ini belum masuk dalam pelanggaran.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengungkapkan, baliho yang dipasang itu masih disebut sebagai alat peraga sosialisasi (APS) politik.

Baca juga: PSS Sleman Miliki Motivasi Tinggi Kalahkan Pemuncak Klasemen Liga 1 Madura United di Maguwoharjo

"Jadi kalau yang saya lihat baliho yang terpasang sejauh ini bukan alat peraga kampanye (APK) tapi APS. Fungsinya untuk sarana sosialisasi bakal caleg dan bakal capres,” kata Fauzan, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, seluruh parpol yang termasuk kontestan Pemilu 2024 wajib menaati aturan lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye.

Kemudian lain Bawaslu RI juga telah memberikan ruang bagi parpol untuk melakukan sosialisasi sebelum kampanye.

"Sudah ada aturannya, untuk aturan mengacur pada peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata dia.

Di sisi lain, Fauzan menyebut Bawaslu tidak punya kuasa untuk menertibkan baliho jika terjadi pelanggaran.

Namun dalam waktu dekat KPU akan memberikan Surat Edaran (SE) untuk mengatur detail apa yang saja yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan partai politik.

"Nantinya kami akan bekerja sama dengan Satpol PP jika ada pelanggaran, jadi penertibannya bersama mereka lewat aturan Perda soal Ketertiban Umum," tukasnya.

Fauzan menambahkan, ada aturan khusus di mana parpol tidak boleh memasang baliho di sejumlah tempat, misalnya; di tempat ibadah, lembaga pendidikan, hingga kantor pemerintahan. (tsf)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved