Pelaku Pembuang Bayi Kembar Ditangkap
KABAR Ibu Pendarahan Tanpa Bayi Jadi Petunjuk Pembuang Orok di Kali Buntung Berbah Sleman
Keduanya adalah EW, ibu bayi yang juga mahasiswi kampus swasta di Yogyakarta dan pacarnya (SW), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, warga Pi
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polisi mengamankan sepasang kekasih yang membuang bayi kembar di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah, Sleman, Kamis (14/9) lalu.
Keduanya adalah EW, ibu bayi yang juga mahasiswi kampus swasta di Yogyakarta dan pacarnya (SW), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, warga Piyungan, Bantul.
SW berusia 31 tahun bekerja sebagai sopir armada travel. Dia dihadirkan di Mapolresta Sleman saat ungkap kasus, Senin (18/9) siang.
Pria bertato ini tertunduk, mengenakan baju tahanan warna oranye, masker hitam, serta dikawal oleh dua petugas. Adapun, sang kekasih EW masih berusia 19 tahun, berasal dari Provinsi Lampung.
Bayi kembar itu ditemukan mengapung di kali pada Kamis (14/9/2023) siang oleh pemancing.

Sehari kemudian, Jumat (15/9) sekitar pukul 13.00, polisi mendapat informasi jika ada seorang wanita yang mendatangi satu klinik bersalin di wilayah Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan hebat pascamelahirkan. Tapi tanpa bayi.
Polisi pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Kemudian diketahui, perempuan itu adalah EW yang bertempat tinggal di satu indekos wilayah Depok, Sleman.
Petugas langsung bergerak mendatangi kos EW untuk mengonfirmasi potongan kain yang ditemukan di dasar kali, diduga untuk membungkus dua mayat bayi itu. Ternyata kain tersebut juga ditemukan di kamar kos EW.
Dia akhirnya diamankan pada Sabtu (16/9) malam. Karena kondisinya masih lemah, EW dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk menjalani perawatan intensif.
Dari keterangan, EW memiliki seorang kekasih berinisial SW. Polisi pun bergerak mengamankan SW di rumahnya di Piyungan pada Minggu (17/9) dini hari.
EW sudah mengakui melahirkan darah dagingnya sendiri pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 23.00 di kamar indekos.
Artinya, bayi itu lahir dua hari sebelum akhirnya ditemukan mengambang di Kali Buntung, Berbah.
Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto didampingi Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryantamenceritakan, dari pengakuan EW, dua bayi perempuan itu dilahirkan seorang diri di dalam kamar kosnya.
Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Sementara bayi kedua lahir bergerak namun napasnya tersengal-sengal.
Setelah itu, EW kemudian menelepon pacarnya untuk datang ke kos. Kedua bayi tersebut lalu dibungkus kain dan diletakkan di bak kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bergerak.
Rabu dini hari sekitar pukul 01.00, EW dan SW keluar mencari makan karena kondisinya lemah pascamelahirkan. Dua bayi malang tersebut turut dibawa ke dalam mobil, dimasukkan dalam plastik putih, dan diletakkan di sebuah kardus.
Setelah makan, keduanya kembali ke kos. Kala itu, kondisi bayi sudah tidak bergerak. EW meminta kepada kekasihnya agar bayi tersebut dimakamkan. Bayi yang masih di mobil terbalut kain, plastik, dan kardus itu lalu dibawa sang pacar.
SW rencananya memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di Piyungan. Namun di tengah perjalanan, sempat berhenti di wilayah Berbah. Pelaku panik karena hari beranjak pagi dan khawatir diketahui orang tuanya.
SW akhirnya berhenti di dekat aliran Kali Buntung, Berbah, lalu turun ke kali dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.
Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang begitu saja di aliran kali. Bayi dibuang ke kali bersama kain pembungkus. Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah.
"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik. Akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai (Kali Buntung),” ucap Parliska.
Saksi & tersangka
Saat ini, sang ibu bayi (EW) ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan SW, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2022 Tentang Perlindungan Anak-Anak dan atau Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
SW diketahui adalah warga Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT 6 Sandeyan, Suwarno. Ia sempat melihat proses pengamanan SW oleh jajaran kepolisian.
"Iya benar itu warga saya. Semalam saya lihat dia ditangkap polisi," jelasnya kepada wartawan, Minggu, kemarin.
Ia saat itu sedang berjualan di warung angkringan dekat Polsek Piyungan, tak jauh dari kediaman SW. Sejumlah orang yang menggunakan beberapa mobil dan motor kemudian mampir ke warungnya membeli minum.
Tiba-tiba, SW pulang dengan menggunakan jasa ojek online. Mengetahui hal itu, sejumlah orang yang ternyata anggota polisi itu langsung menyergap SW dan membawanya ke dalam mobil.
Suwarno menjelaskan, SW yang informasi dan fotonya tersebar di media sosial tersebut memiliki status administrasi warga RT 6, Padukuhan Sandeyan. Namun, SW masih mengontrak di RT 6, Padukuhan Sandeyan, bersama dengan orang tuanya cukup lama.
"Saya enggak tahu pekerjaanya dia (SW). (Setahunya) kerjanya itu membawa mobil ojek online (pengemudi taksi online)," tutur Suwarno.
Menurutnya, SW memang jarang bergaul dengan masyarakat sekitar. "Saya sendiri juga jarang lihat dia sejak beberapa waktu lalu," kata Suwarno.
Tak Ada Kejahatan yang Sempurna, Kepingan Fakta Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Berbah |
![]() |
---|
Akhir Kisah Cinta Sopir Travel dan Mahasiswi PTS Yogyakarta, Berakhir Buang Bayi Kembar |
![]() |
---|
FAKTA Kasus Bayi Kembar Dibuang di Berbah, Dilahirkan di Kamar Kos Lalu Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Ini Tampang dan Identitas Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Terungkap, Ini Identitas Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.