Penyekapan Pelajar SMP di Sleman
Dinas Pendidikan Bakal Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan 5 Pelajar SMP di Sleman oleh Alumni
Kasus penganiyaan terhadap 5 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri muncul di Kabupaten Sleman. Pelaku kasus kekerasan terhadap
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus penganiyaan terhadap 5 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri muncul di Kabupaten Sleman.
Pelaku kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh HS alias putra, pemuda 20 tahun, yang merupakan alumni sekolah tersebut.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman memastikan akan melakukan tindaklanjut pencegahan terhadap kejadian serupa.
Baca juga: Usung Tema Ketahanan Pangan, FKY 2023 Bakal Digelar di Waduk Sermo Kulon Progo Akhir September
"Kami masih nunggu laporan kronologi kejadian, baru nanti kita tindak lanjuti. Maaf masih nunggu dulu. Tentu akan ada tindak lanjut pencegahan terhadap pengaruh negatif para alumni," kata Kepala Disdik Sleman, Ery Widaryana, dihubungi Selasa (12/9/2023).
Diketahui, Polsek Berbah menangkap HS alias Putra, warga Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak.
Pemuda 20 tahun itu menganiaya lima murid SMP menggunakan doubel-stik, ikat pinggang dan alat pemukul yang terbuat dari kelamin sapi yang dikeringkan.
Akibatnya korban mengalami luka lebam kemerahan di punggung, bibir hingga kepala.
Kapolsek Berbah Komisaris Polisi Parliska Febrihanoto mengatakan, pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan tersebut di rumahnya di Dusun Jomblang, pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Semula, para korban lima orang pelajar SMP yaitu MF, BR, MD, BA dan RN diminta datang ke rumah tersangka.
Setibanya di rumah, para korban yang rata-rata masih berusia 14-15 tahun itu diminta berbaris dua baris.
Setelah itu, pelaku memukuli para korban dengan ikat pinggang dibagian punggung dan diinjak di bagian dada.
"Tersangka juga menganiaya (korban) dengan cara dipukul dengan doubel-stik dan alat kelamin sapi yang telah dikeringkan," kata Parliska.
Para korban dianiaya oleh tersangka karena belum membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp 500 ribu, serta permasalahan pembuatan kaos yang dianggap belum selesai.
Penganiayaan terhadap anak tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Petugas kemudian bergerak menangkap HS di rumahnya pada Sabtu (9/9/2023).
Terhadap pelaku disangka melanggar pasal 76 c juncto pasal 80 ayat (1 ) Undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Berbah.
"Pelaku kami tahan, karena sudah dewasa," kata Parliska.
Kasus penganiayaan terhadap para pelajar SMP yang dilakukan oleh alumni ini menimbulkan trauma hingga luka fisik pada tubuh korban.
Hal itu diungkapkan RK, salah satu orangtua dari korban. Menurut dia, kondisi anaknya sempat trauma dan kini masih dalam proses pemulihan setelah dianiaya menggunakan doubel-stik maupun alat pemukul.
"Untuk hari ini kondisi anak saya agak mending, mau diajak ngobrol. Beberapa hari lalu trauma. Iya, kini masih proses pemulihan," kata RK, orangtua dari korban berinisial BA.
Menurut dia, kondisi korban yang lainnya juga hampir sama. Ketakutan dan was-was. Takut disiksa kembali. Korban dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, sementara berjumlah 5 orang.
Mereka masing-masing berinisial BA, kemudian MF, BR, MD dan RN. Kelima korban berasal dari dua sekolah berbeda.
Yaitu SMP Negeri di Berbah dan SMP Swasta di Piyungan Bantul. Menurut RK, jumlah korban kemungkinan bisa bertambah.
Sebab, hingga kini ada dua korban lain dalam kasus ini yang ditemukan. Namun, kedua korban belum membuat laporan ke Polisi.
Sekolah Beri Perlindungan
Dalam perkara ini, diduga ada 5 anak dari SMP Negeri 1 Berbah yang menjadi korban penganiayaan. Jumlah tersebut, termasuk dua anak yang diduga sebagai korban tambahan.
Pihak sekolah mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Para korban berasal dari murid kelas VIII maupun kelas IX. Para korban ini akan mendapatkan pemantauan dan perlindungan.
"Kami istilahnya akan menjaga, karena dari pihak orang tua menyampaikan jika pelaku dikhawatirkan memiliki anak buah atau teman. Jadi untuk para korban ini, dari pihak sekolah akan memantau. Misalnya ketika pulang, kalau orangtuanya belum menjemput, tidak diperbolehkan pulang dulu," kata Guru Mapel Agama sekaligus Waka Kesiswaan SMPN 1 Berbah, Heru Purnomo, kemarin. (Rif)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.