7 Pelaku Penyalahgunaan Tanah Desa di DIY Dijerat Tipiring, Kena Denda Hingga Belasan Juta Rupiah
denda maksimal para pelanggar izin TKD sebenarnya bisa mencapai Rp 50 juta. Ketentuan sanksi denda tersebut tercantum di Perda DIY
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak tujuh pelaku usaha di DIY terjerat tindak pidana ringan (tipiring) lantaran memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.
Seluruhnya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sehingga dijatuhi sanksi denda.
Adapun nilainya bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp15 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan denda maksimal para pelanggar izin TKD sebenarnya bisa mencapai Rp 50 juta. Ketentuan sanksi denda tersebut tercantum di Pasal 23 huruf R Perda DIY nomor 2/2017.
Selain itu juga ada ancaman sanksi kurungan penjara selama tiga hingga enam bulan.
"Kemarin ada tujuh lokasi yang kena tipiring. Kena denda dua lokasi itu Rp 15 juta. Lalu ada lima lokasi masing-masing (denda) Rp 5juta. Jadi hakim menjatuhkan denda tergantung luasannya," terang Noviar saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/9/2023).
Noviar mengatakan, penindakan secara yustisi terhadap pelanggar perizinan TKD di DIY dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2023 lalu.
Hal itu merupakan salah satu upaya untuk memberantas praktik penyalahgunaan TKD DIY dan memberikan efek jera.
Adapun sebelumnya, Satpol DIY hanya melakukan penyegelan untuk menindak para pelanggar.
Sejauh ini tercatat ada 21 objek bangunan ilegal di atas TKD yang disegel pihaknya.
"Yang kena tipiring ada yang sudah disegel, ada yang belum. Jadi langsung kita tipiring," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Satpol PP DIY akan memanggil enam penyewa TKD lainnya untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak dapat menunjukkan izin pemanfaatan TKD, maka yang bersangkutan akan diproses tipiring.
"Yang sedang akan kami panggil ada enam yang sudah dalam proses pemanggilan. Satu (untuk) rumah hunian lainnya tempat usaha," jelasnya.
Noviar melanjutkan, dalam upaya penertiban tersebut, jika ada indikasi tindak pidana korupsi dalam upaya pemanfaatan TKD, penanganan kasus akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sementara jika pelanggarannya hanya terkait masalah perizinan, maka akan diproses yustisi penegakan Perda.
Tunggakan Denda Pajak PBB-P2 di Sleman Rp56 Miliar, Otomatis Dihapus Jika WP Penuhi Syarat Ini |
![]() |
---|
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Jukir Liar di Kawasan Malioboro Diseret ke Meja Hijau, Divonis Denda Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Lurah di Kulon Progo Sebut Tak Semua TKD Bisa Dimanfaatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.