Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Warga Terdampak JJLS Kulon Progo Keluhkan Ganti Rugi, PUP ESDM DIY : Hanya Turun Rp15 Miliar

Keresahan tak terkendali setelah mereka mengetahui bahwasanya uang ganti rugi sudah dibagikan hanya kepada beberapa warga saja.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paguyuban warga Karangwuni, Kulon Progo menyambangi Komisi C DPRD DIY beberapa waktu yang lalu.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan keresahan soal ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan ( JJLS ).

Warga Karangwuni mengeluhkan ganti rugi lahan yang hingga kini tidak kunjung dibayarkan. 

Padahal proyek JJLS yang melewati lahan warga Karangwuni sendiri sudah berjalan sekitar empat tahun belakangan ini.

Keresahan tak terkendali setelah mereka mengetahui bahwasanya uang ganti rugi sudah dibagikan hanya kepada beberapa warga saja.

Baca juga: Ahli Waris Tanah Tutupan Jepang Heran Tak Ada Ganti Rugi untuk Tanah yang Akan Dipakai untuk JJLS

Para warga ini mengeluhkan pembayaran yang hanya dilakukan pada beberapa warga saja padahal sebagian besar warga belum mendapatkan ganti rugi.

Wasul Khasani, seorang warga mengatakan tahun 2020 para warga yang sambat ke DPRD DIY ini sudah terdata sebagai penerima ganti rugi dengan appraisal yang sudah disepakati. 

Namun nyatanya hingga saat ini jumlah appraisal yang sudah ditentukan belum juga berubah.

“Harga appraisal itu cuma bertahan dua tahun, harusnya diperbarui,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan proses pembayaran dan penetapan appraisal yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Kami kawal proyek JJLS dalam rangka melaksanakan kepentingan negara, kami didik masyarakat agar bisa menerima (JJLS). Tapi faktanya dari sekian lahan yang digunakan harga appraisal sama tapi pembayarannya kenapa tidak bareng,” lanjutnya.

Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga menanggapi, Dinas PUP ESDM DIY agar memperhatikan keluhan warga ini.

Gimmy berharap rencana dan konsep pengadaan lahan termasuk pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan segera.

“Saya ingin tahu, rencananya kapan dan bagaimana kan sudah ada konsepnya. Saya minta tolong minta kepastian segera, mohon diselesaikan dengan baik apalagi ini berkaitan dengan danais,” ungkap Gimmy.

Terkait dengan nilai appraisal, Gimmy berharap agar diadakan pembaruan data sebab masa pembayarannya sendiri sudah melewati dua tahun. 

Ia berharap adanya langkah yang pasti dari Dinas PUP ESDM DIY dalam penetapan appraisal terbaru, juga proses pembayaran ganti ruginya.

“Nah kan harga ini perlu rembugan lagi dengan warga. Saya dorong ini segera dibahas karena dari 2019 dan 2023 ini harga sudah beda,” imbuhnya.

Sementara Ian Kwaryantini selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUP ESDM DIY menanggapi bahwa memang pengadaan lahan dimulai pada tahun 2019, namun Izin Penetapan Lokasi (IPL) hanya bertahan 2 tahun. 

Sehingga dilakukan perpanjangan dan berakhir pada tahun 2022 lalu, permasalahannya adalah hingga kini IPL belum juga diperbarui.

“Perhitungan (ganti rugi) kami ajukan penganggaran sesuai hasil appraisal. Kami tidak melakukan penganggaran kamu hanya juru bayar,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa total appraisal yang telah diperhitungkan yakni sebesar Rp485 miliar, namun yang sudah direalisasi baru sekitar Rp164 miliar. 

Baca juga: Presiden Jokowi Targetkan Pembangunan JJLS Selesai Tahun Ini

Ia menambahkan pihaknya telah melakukan pengajuan anggaran yang masih kurang tersebut, namun hanya sedikit yang disetujui.

“Kami butuh Rp149,6 miliar, yang turun hanya Rp15 miliar. Kami agak sulit membagi realisasi anggaran. Terkait hal ini akan kami koordinasikan, kami akan sampaikan setelah kami sampaikan ke pihak terkait,” kata Ian.

Sementara terkait warga yang sudah menerima ganti rugi, menurutnya pembayaran disesuaikan dengan urutan yang telah ditentukan pihak lain. 

Terkait urutan tersebut pihaknya menyebut hal ini bukan kewenangannya.

Ditambahkan Andi dari Dinas PUP ESDM pihaknya akan mengkoordinasikan kembali terkait penentuan appraisal. 

Hal ini tentunya membutuhkan IPL yang baru sehingga perlu waktu dalam penyelesaiannya.

“Untuk untuk memulai ini (penetapan appraisal) izinkan kami koordinasi dulu. IPL baru kami koordinasikan terkait ini, butuh waktu untuk (membuat) IPL dan apraisal,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved