Berita Kriminal Hari Ini

Pelaku Cabul di Sleman Divonis 16 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Maupun Jaksa Masih Pikir-pikir 

Terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman divonis pidana penjara 16 tahun.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi hukum, law, persidangan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - BM alias Omyang alias Papi alias Koko, terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman divonis pidana penjara 16 tahun setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.

Hakim juga menolak pidana tambahan kebiri terhadap terdakwa.

Mengenai vonis ini, Jaksa mengaku masih berpikir-pikir. 

"JPU pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto singkat menanggapi putusan hakim, Jumat (8/9/2023). 

Hal senada juga diungkapkan Anargha Nandiwardhana, penasehat hukum terdakwa.

Menurut dia, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan klien.

Artinya masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim.

Kendati demikian, Ia bersyukur karena hukuman kebiri akhirnya ditolak. 

"Iya (masih pikir-pikir) dalam satu dua hari ini. Tapi setidaknya kami Alhamdulillah, pidana kebirinya ditolak. Karena beliau (terdakwa) sakit jantung yang harus kontrol karena sudah waktunya kontrol," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko, terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (8/9/2023).

Dalam persidangan itu, terdakwa divonis pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 2 miliar setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Aminuddin SH MH, didampingi hakim anggota Sagung Bunga Mayasari SH MH dan Agus Triyanto SH MH, saat membacakan putusan, di ruang sidang I PN Sleman, Jumat. 

Menurut hakim, terdakwa Budi Mulyana dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya serta membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved