Berita Kriminal Hari Ini
Pelaku Cabul di Sleman Divonis 16 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Maupun Jaksa Masih Pikir-pikir
Terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman divonis pidana penjara 16 tahun.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - BM alias Omyang alias Papi alias Koko, terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman divonis pidana penjara 16 tahun setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
Hakim juga menolak pidana tambahan kebiri terhadap terdakwa.
Mengenai vonis ini, Jaksa mengaku masih berpikir-pikir.
"JPU pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto singkat menanggapi putusan hakim, Jumat (8/9/2023).
Hal senada juga diungkapkan Anargha Nandiwardhana, penasehat hukum terdakwa.
Menurut dia, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan klien.
Artinya masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim.
Kendati demikian, Ia bersyukur karena hukuman kebiri akhirnya ditolak.
"Iya (masih pikir-pikir) dalam satu dua hari ini. Tapi setidaknya kami Alhamdulillah, pidana kebirinya ditolak. Karena beliau (terdakwa) sakit jantung yang harus kontrol karena sudah waktunya kontrol," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko, terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan belasan anak di sebuah apartemen di Sleman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (8/9/2023).
Dalam persidangan itu, terdakwa divonis pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 2 miliar setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Aminuddin SH MH, didampingi hakim anggota Sagung Bunga Mayasari SH MH dan Agus Triyanto SH MH, saat membacakan putusan, di ruang sidang I PN Sleman, Jumat.
Menurut hakim, terdakwa Budi Mulyana dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya serta membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan.
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.