Berita Kriminal
BNNP DIY Ungkap Tiga Sindikat Jaringan Peredaran Narkoba yang Beredar di Jogja, Ini Rinciannya
Para pelaku pengedar narkoba tersebut dijerat dengan pasal yang beragam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
"Kami sudah koordinasi untuk melakukan pengungkapan dari operator yang mengendalikan di sana," katanya.
Dia pun meminta agar lapas dapat memperketat pengawasan di tempatnya.
Misalnya dengan memperketat pengawasan penggunaan telepon genggam bagi penghuni lapas.
"Perlu koordinasi dengan baik sehingga peredaran gelap narkotika khususnya di Yogyakarta ini bisa kita tekan," jelasnya.
"Otaknya sementara sedang kami kembangkan kasusnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap," sambungnya.
Andi melanjutkan, untuk pengungkapan jaringan Jogja-Pekanbaru berawal dari informasi intelijen adanya pengiriman paket melalui ekspedisi yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
Dibalik pengiriman paket tersebut ternyata ada peran tersangka YS (31) dan JM (46) yang kini sudah diamankan petugas.
"Asal pengiriman Pekanbaru-Riau menuju Sleman. Petugas BNNP DIY berkoordinasi dengan jasa ekspedisi pun melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target," katanya.
Sementara jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten, dan Boyolali berhasil diungkap melalui penangkapan I (27) dan DT (27).
Dari pengembangan kasus ini tersebut, BNNP DIY mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 75 gram.
“Jaringan ini tidak terkait, masing-masing beda. Tapi tiga jaringan yang kita ungkap selama ini beredar narkotika di Yogyakarta. Mereka rata-rata yang kita anggap bahwa ini adalah potensi jaringan yang mengedarkan narkotika di Jogja,” katanya.
Para pelaku pengedar narkoba tersebut dijerat dengan pasal yang beragam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua tersangka jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka AP dan KS dari jaringan Jogja-lapas di Jateng dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.
Sedangkan tersangka MJ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Komplotan Pencurian di Gunungkidul, 10 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Kasihan Bantul, Penasihat Hukum Korban Keberatan Penerapan Pasal |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.