Berita Kriminal
BNNP DIY Ungkap Tiga Sindikat Jaringan Peredaran Narkoba yang Beredar di Jogja, Ini Rinciannya
Para pelaku pengedar narkoba tersebut dijerat dengan pasal yang beragam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap tiga sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang masuk ke wilayah DI Yogyakarta.
Salah satu sindikat tersebut beroperasi dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Tengah.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, mengungkapkan ketiga jaringan yang berhasil diungkap BNNP DIY antara lain jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali, jaringan Jogja-Pekanbaru, serta Jogja-Lapas di Jawa Tengah.
Total terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan dari pengungkapan kasus tersebut.
BNNP DIY juga turut mengamankan barang bukti berupa metafetamin atau narkotika jenis sabu berjumlah 95 gram.
Andi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari lima laporan yang diperoleh dalam kurun waktu tiga bulan atau sepanjang Juni hingga Agustus 2023.
"Kita putus jaringan Yogyakarta dan jaringan lapas di daerah Jateng, jaringan peredaran gelap narkoba Yogyakarta-Pekanbaru," ungkap Andi di kantor BNNP DIY, Kamis (7/9/2023).
Andi merinci, ketujuh tersangka yang diamankan meliputi AP (31), KS (41), dan MJ (38) dari jaringan Jogja-Lapas di Jateng.
Kemudian I (27) dan DT (27) dari jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali.
Serta YS (31) dan JM (46) dari jaringan Jogja-Pekanbaru.
Dia menjelaskan pengungkapan jaringan Jogja-Lapas di Jateng berawal dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial AP, KS, dan MJ.
Dari ketiga tersangka ini, petugas turut menyita barang bukti 10 gram sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ketiga tersangka tersebut dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Tengah.
Meski demikian, Andi enggan menyebut lokasi lapas yang memiliki jaringan peredaran narkoba itu.
Sebab upaya penyelidikan masih terus berlangsung.
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Komplotan Pencurian di Gunungkidul, 10 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Kasihan Bantul, Penasihat Hukum Korban Keberatan Penerapan Pasal |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.