Berita Jogja Hari Ini

Sebanyak 403 Bidang Tanah Enclave di DI Yogyakarta Jadi Sultan Ground

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mencatat ada 403 bidang tanah enclave bekas milik Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran yang telah

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Plh Kepala Dispertaru DIY Adi Bayu Kristanto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mencatat ada 403 bidang tanah enclave bekas milik Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran yang telah disertifikasi menjadi tanah milik Kasultanan Yogyakaera. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan, tanah enclave di DIY sebelumnya berasal dari tanah Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran. 

Lokasinya tersebar di tiga wilayah yakni Imogiri, Kotagede, dan Ngawen.

Adapun identifikasi tanah enclave di DIY dilakukan melalui kajian yang dilaksanakan oleh Dispertaru DIY dengan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) sejak 2022 lalu.

Baca juga: Isak Tangis Menyelimuti Susana Pesemayaman dan Pemakaman Prof Timbul Raharjo

“Dalam kajian tersebut, di tahun 2022 disimpulkan bahwa tanah enclave di Kotagede (milik) Kasunanan Surakarta yang sejak 27 September 1830 dinyatakan berada di tanah Kasultanan Jogja atau Sultan Ground. Sementara (tanah enclave) Ngawen sejak 1887 berada pada wilayah administrasi Jogja,” kata Bayu, Rabu (6/9/2023).

Bayu menjelaskan, selama masa penjajahan Jepang, ketiga daerah tersebut telah diserahkan kepada Keraton Jogja melalui skema perjanjian ganti rugi. 

Fakta historis tersebut menurut Bayu menunjukkan status enclave di Imogiri, Kota Gede, dan Ngawen merupakan milik Keraton Yogyakarta. 

“Berdasarkan hal tersebut, bekas enclave sudah masuk ke DIY. Jadi kondisi saat ini tanah bekas enclave sudah terbit sertifikat atas nama Kasultanan (Jogja) sejumlah 403. Kondisi ini sudah terbit hak dan sudah ada penerbitan sertifikat tersebut,” ungkapnya.

Bayu mengatakan, hingga saat ini kajian terkait identifikasi tanah enclave di DIY masih terus berlanjut

Terlebih sudah ada kesepakatan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2019 yang menyatakan masih diperlukan kajian lebih lanjut terkait masyarakat yang memanfaatkan tanah enclave tanpa memiliki bukti alas hak atas tanah tersebut, serta tanah desa atau tanah kalurahan yang berada di atas tanah enclave

“Ini masih kita teliti lagi, jadi perlu kita dalami lagi bukti-bukti untuk mendukung ini, supaya jelas maka tahun 2023 kita juga masih melakukan kajian untuk melakukan pendalaman kajian UNS pada tahun 2022,” katanya.

Bayu merinci, penyebaran 403 bidang tanah enclave eks tanah Kasunanan Surakarta tersebut tersebar di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul.

Di Kabupaten Bantul terdapat di Kapanewon Dlingo' meliputi Kalurahan Jatimulyo, Terong, Temuwuh, Dlingo, Muntuk dan Mangunan. 

Kemudian di Kapanewon Imogiri meliputi Karangtengah, Karangtalun, Kebonagung, dan Girirejo. 

Untuk di Kapanewon Pleret tersebar di Bawuran, Wonolelo, dan Segoroyoso. Lalu di Kapanewon Banguntapan di Jagalan dan Singosaren. 

Sementara tanah enclave bekas milik Mangkunegaran ada di Kabupaten Gunungkidul meliputi Kapanewon Ngawen terdiri dari Beji, Jurangjero, Kampung, Sambirejo, Tancep, Watusigar. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved