Berita Jogja Hari Ini

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SMP Negeri 1 Wates Datangkan Saksi Ahli, Ini Penuturannya

Ahli keuangan negara dihadirkan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan SMP Negeri 1 Wates.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Proses persidangan pemeriksaan saksi ahli keuangan negara dalam perkara Tipikor SMP Negeri 1 Wates, Kamis (31/8/2023) 

"Kalau kita mengutip keterangan ahli bahwa audit yang dilakukan JPU mulai bangunan gedung kelas itu dia gak punya sertifikat ahli gedung, kedua ahli inspektorat daerah itu juga gak sesuai standar audit intern pemerintah, maka kesimpulannya audit itu gak bisa diterima," tegas Zaki seusai sidang.

Kendati demikian, keputusan persidangan dikembalikan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Ini kami kembalikan kepada hati nurani majelis hakim, saya percaya majelis hakim punya hati nurani sebagaimana azas hukum, sekalipun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan, dan hari ini berdasar keterangan ahli jaksa tidak banyak pertanyaan terkait fakta dan auditnya mereka bingung," terang dia.

Sementara JPU Kejari Kulon Progo Roky Al Faizal pada saat persidangan tak banyak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.

Sebagai informasi, dalam perkara ini terdapat dua terdakwa yakni pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Jujur Santoso, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati, selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU pada perakara ini, para terdakwa diduga telah menyelewengkan dana pembangunan gedung unit 1 SMP 1 Wates pada 2018 senilai Rp106.226.000.

Sementara nilai proyek pembangunan gedung SMP Negeri 1 Wates ini sebesar Rp3,6 miliar. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved