Berita Jogja Hari Ini
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SMP Negeri 1 Wates Datangkan Saksi Ahli, Ini Penuturannya
Ahli keuangan negara dihadirkan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan SMP Negeri 1 Wates.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ahli keuangan negara dihadirkan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan SMP Negeri 1 Wates.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (31/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa.
Sudriman selaku saksi ahli keuangan negara alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) selama dua jam lebih dimintai keterangannya oleh pengacara terdakwa maupun tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kulon Progo.
Kapasitasnya sebagai ahli keuangan negara dibutuhkan untuk menguji proses audit dari sisi penggunaan anggaran pada proyek pembangunan SMP Negeri 1 Wates.
Baca juga: Hanum Rais Mengundurkan Diri Jadi Anggota Legislatif, DPRD DIY Gelar Sumpah Janji PAW
Menurut Sudirman terdapat standar resmi dalam proses pemeriksaan keuangan negara.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Dalam proses audit keuangan pertama harus berdasarkan dengan standar audit intern pemerintah Indonesia, kedua masalah objektivitas, ketiga harus ada pengujian bukti. Kalau tidak ada itu, tentu akan bertentangan dengan undang-undang," kata Sudirman dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Vonny Trisaningsih.
Ia menyampaikan, yang dimaksud objektifitas dalam hal ini dimana hasil audit tidak dipengaruhi pihak lain.
"Tidak boleh seorang audit menyimpulkan data atas pendapat orang lain serta kesimpulan orang lain tidak boleh dibenarkan," sambungnya.
Ahli keuangan negara juga menyampaikan bahwasanya proses audit tanpa meminta tanggapan kepada pejabat yang berwenang juga bertentangan UU Nomor 15 Tahun 2004.
Lebih jauh, Sudirman menjelaskan dalam perkara ini terdapat hal-hal yang kurang sesuai dari apa yang ia ketahui tentang ilmu pengelolaan keuangan negara.
"Metode ini membingungkan saya. Saya belum pernah menemui metode penghitungan kerugian negara yang rugikan total Rp3,3 miliar. Masak nilai kontrak disebut kerugian total, saya bingung. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total," ujarnya.
Dalam hal ini saksi ahli keuangan negara menilai terdapat proses audit keuangan oleh tim audit yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum Terdakwa Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrok SH MH mengatakan pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli konstruksi dan ahli keuangan negara.
Para kedua ahli tersebut menyimpulkan bahwa hasil audit yang dilakukan tidak dapat diterima lantaran terjadi beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.