Berita Jogja Hari Ini

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SMP Negeri 1 Wates Datangkan Saksi Ahli, Ini Penuturannya

Ahli keuangan negara dihadirkan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan SMP Negeri 1 Wates.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Proses persidangan pemeriksaan saksi ahli keuangan negara dalam perkara Tipikor SMP Negeri 1 Wates, Kamis (31/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ahli keuangan negara dihadirkan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan SMP Negeri 1 Wates.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Kamis (31/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa.

Sudriman selaku saksi ahli keuangan negara alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) selama dua jam lebih dimintai keterangannya oleh pengacara terdakwa maupun tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kulon Progo.

Kapasitasnya sebagai ahli keuangan negara dibutuhkan untuk menguji proses audit dari sisi penggunaan anggaran pada proyek pembangunan SMP Negeri 1 Wates.

Baca juga: Hanum Rais Mengundurkan Diri Jadi Anggota Legislatif, DPRD DIY Gelar Sumpah Janji PAW

Menurut Sudirman terdapat standar resmi dalam proses pemeriksaan keuangan negara.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Dalam proses audit keuangan pertama harus berdasarkan dengan standar audit intern pemerintah Indonesia, kedua masalah objektivitas, ketiga harus ada pengujian bukti. Kalau tidak ada itu, tentu akan bertentangan dengan undang-undang," kata Sudirman dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Vonny Trisaningsih.

Ia menyampaikan, yang dimaksud objektifitas dalam hal ini dimana hasil audit tidak dipengaruhi pihak lain.

"Tidak boleh seorang audit menyimpulkan data atas pendapat orang lain serta kesimpulan orang lain tidak boleh dibenarkan," sambungnya.

Ahli keuangan negara juga menyampaikan bahwasanya proses audit tanpa meminta tanggapan kepada pejabat yang berwenang juga bertentangan UU Nomor 15 Tahun 2004.

Lebih jauh, Sudirman menjelaskan dalam perkara ini terdapat hal-hal yang kurang sesuai dari apa yang ia ketahui tentang ilmu pengelolaan keuangan negara.

"Metode ini membingungkan saya. Saya belum pernah menemui metode penghitungan kerugian negara yang rugikan total Rp3,3 miliar. Masak nilai kontrak disebut kerugian total, saya bingung. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total," ujarnya.

Dalam hal ini saksi ahli keuangan negara menilai terdapat proses audit keuangan oleh tim audit yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum Terdakwa Susi Ambarwati, Muhammad Zaki Mubarrok SH MH mengatakan pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli konstruksi dan ahli keuangan negara.

Para kedua ahli tersebut menyimpulkan bahwa hasil audit yang dilakukan tidak dapat diterima lantaran terjadi beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved