Warga Gunungkidul Tewas Tertembak

Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi

Senpi jenis ini merupakan senpi tempur dengan jarak tembak maksimal hingga 400 meter.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Sidang ke-4 kasus penembakan Girisubo di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Kamis (31/08/2023). Sidang kali ini menghadirkan 2 saksi ahli. 

Ia juga menyatakan jika tembakan dari senpi tersebut akan menyebabkan luka tembus.

Bahkan dalam jarak sekitar 5 meter.

Hal ini juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli dokter RSUD Wonosari.

Dokter ini yang memeriksa Aldi Aprianto (20) korban tertembak sebelum akhirnya meninggal dunia.

Aldi tiba di RSUD Wonosari pada 15 Mei 2023, dini hari, dari Puskesmas Rongkop.

Dokter yang tengah jaga malam ini sempat berupaya menangani Aldi, namun akhirnya tidak tertolong.

Ia sempat melakukan visum terhadap jasad Aldi.

Baca juga: JPU Sebut Briptu Kharisma Abaikan Peringatan Sebelum Penembakan di Girisubo Terjadi

Berdasarkan visum tersebut, terdapat luka tembak yang masuk dari punggung kanan menembus keluar dada kirinya.

"Ada bentuk khas dari luka tembak tersebut, termasuk arah masuk dan keluarnya," ungkap dokter tersebut.

Sidang ini masih ditangani Hakim Ketua Anisa Novianti dengan Anggota 1 Imam Santoso dan Anggota 2 I Gede Adi Muliawan.

Terdakwa masih dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas IIB Wonosari.

Kharisma, terdakwa kasus ini tidak menyampaikan keberatannya atas keterangan saksi ahli.

Hakim pun memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada 7 September pukul 10.00 WIB.

"Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi yang meringankan bagi terdakwa," kata Anisa selaku Ketua Hakim.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved