Aturan Baru Mendikbud Ristek: Mahasiswa S1 Tidak Lagi Wajib Skripsi, Ini Penjelasannya

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim Nadiem mengatakan syarat kelulusan mahasiswa S1 kini diserahkan kepada setiap kepala program pendidikan PT

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/Istimewa
Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam upacara Hardiknas 2023 yang juga disiarkan secara langsung di YouTube Kemendikbudristek, Selasa (2/5/2023) 

Dalam beleid baru ini mahasiswa magister/magister terapan memang masih diwajibkan membuat tesis, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal. Aturan itu tertuang dalam Pasal 19.

"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.

Nadiem mengatakan dampak positif dari transformasi ini ada tiga.

Pertama, program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.

Kedua, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

Ketiga, mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

"Ini benar-benar transformasi yang cukup radikal, cukup besar," ucap Nadiem. (tribun network/fah/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved