Waspada Modus Penipuan Polisi Kirim Surat Tilang ke Nomor WhatsApp dengan Format APK

Modus penipuan ada bermacam-macam, Tribunners. Terbaru, ada nomor tidak dikenal mengirimkan file dengan ekstensi .APK ke nomor WhatsApp.

Dok. Istimewa
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNJOGJA.COM - Modus penipuan ada bermacam-macam, Tribunners.

Terbaru, ada nomor tidak dikenal mengirimkan file dengan ekstensi .APK ke nomor WhatsApp.

Namun, ada juga orang yang mungkin dikenal, mengirimkan file .APK ke WhatsApp kita.

Nah, jika ada yang mengirimkan file dengan ekstensi .APK itu, jangan sekali-sekali diklik ya.

Baca juga: Marak Modus Penipuan Kirim File Format APK, Ini Imbauan Polres Bantul


Itu adalah link phising yang memungkinkan pelaku menguras uang kita secepat mungkin.

Penipuan seperti ini acapkali berganti modus. Suatu ketika, ada yang mengirim file .APK dengan dalih bukti pengiriman ekspedisi.


Ada juga yang mengirim file .APK dengan dalih itu merupakan surat tilang.

TMC Polda Metro sendiri telah mengimbau masyarakat untuk mengabaikan adanya file .APK yang diklaim sebagai surat tilang.


Sebab, Ditlantas manapun tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK.

Pihak kepolisian hanya mengirimkan surat konfrimasi resmi melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan.

Baca juga: Cerita Pensiunan TNI dan Guru Jadi Korban Dugaan Penipuan Oknum Persit

Berikut cara cek kendaraan terkena tilang elektronik:

Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved