Waspada Modus Penipuan Polisi Kirim Surat Tilang ke Nomor WhatsApp dengan Format APK

Modus penipuan ada bermacam-macam, Tribunners. Terbaru, ada nomor tidak dikenal mengirimkan file dengan ekstensi .APK ke nomor WhatsApp.

Dok. Istimewa
Ilustrasi penipuan 

4. Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

5. Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Baca juga: Seorang Pensiunan PNS di Bantul Diduga Jadi Korban Penipuan Online

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apa itu scam file .APK?

Belakangan ini terjadi penipuan daring melalui file APK dengan modus kurir paket, yang melakukan pencurian data pribadi.

Penerima pesan diminta untuk mengeklik file yang dilikim, dengan alasan untuk mengecek resi.

Padahal ketika diklik, sebuah aplikasi pencuri data pribadi pada ponsel telah terpasang tanpa sepengetahuan korban.

Data pribadi yang telah dicuri dapat menimbulkan kerugian tak terhingga.

Salah satunya pembobolan rekening Agar tidak terjebak penipuan daring, berikut pengertian dan cara untuk menghindari scam file APK.

Pengertian APK

Android Package Kit atau APK, adalah format file yang digunakan untuk menghimpun berbagai elemen guna memasang aplikasi pada Android.

Elemen APK yang dimaksud berisi kode dan aset program perangkat lunak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved