CPNS 2023

Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2023, Tahun Ini Butuh 2000 Jaksa

Kejaksaan RI membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 7.846 formasi pada 2023 ini. 

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
BPMI Setpres
Presiden Jokowi saat memimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Sabtu (22/07/2023), di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Sabtu (22/07/2023) pagi. Tahun ini, Kejaksaan membuka lowongan CPNS 2023 dengan jumlah 7.846 orang. Simak rincian formasi dan persyaratan pendidikan. 

Berikut syarat khusus CPNS Kejaksaan 2023 seperti yang disampaikan Dekristo:

1. Usia

- Jaksa, maksimal berusia 27 tahun

- Petugas Barang Bukti, maksimal berusia 30 tahun

- Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara, maksimal 35 tahun

2. Status

Khusus formasi jaksa diwajibkan belum menikah atau tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Di luar formasi jaksa, bagi pelamar yang sudah menikah, diperbolehkan untuk melamar.

3. Nilai

- Lulusan S1: IPK minimal 3.00

- Lulusan D3: IPK minimal 2.75

- Lulusan SLTA/sederajat: nilai ijazah minimal 7.00

4. Akreditasi

Untuk pelamar formasi jaksa yang berasal dari kampus swasta, maka akreditasi perguruan tingginya wajib A.

Sementara untuk perguruan tinggi negeri (PTN), bisa secara secara otomatis masuk kriteria.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved