Berita Kriminal Hari Ini

Polres Bantul Ringkus 4 Orang Pengedar Obat-obatan Terlarang

Pengungkapan 4 tersangka pengedar narkoba itu didapatkan dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang merupakan seorang warga Kabupaten Bantul.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Bantul
Polres Bantul mengamankan tersangka pengedar obat-obatan terlarang. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul meringkus empat pengedar obat-obatan terlarang atau narkoba jenis obat daftar G.

Kasat Narkoba Polres Bantul , AKP Wahyu Aji Wibowo, mengatakan, pengungkapan empat tersangka pengedar narkoba itu didapatkan dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang merupakan seorang warga Kabupaten Bantul berinisial MAQ.

Di mana, MAQ diamankan karena menyalahgunakan narkoba .

Selain MAQ, jajaran Polres Bantul juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain dengan inisial HEC. 

"Dari dua tersangka awal itu, kemudian kami berhasil mengumpulkan informasi yang lebih lanjut mengenai jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu," katanya, Jumat (24/8/2023).

Akhirnya, tepat di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan dua tersangka laki-laki penyalahgunaan narkoba berinisial H alias K yang beralamat di Sukabumi, Jawa barat dan S alias A beralamat di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Dukung Asean Summit dan SOMTC ke-23, Polres Kulon Progo Perketat Peredaran Narkoba di Bandara YIA

"Dua tersangka itu kami amankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Obat Daftar G," ungkapnya.

Dalam aksi penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita 230.700 butir pil sebagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan empat tersangka dalam melakukan peredaran obat-obatan ilegal.

Adapun rincian barang bukti itu berupa 2.750 lembar tablet trihexyphenidyl di mana satu lembar berisi 10 tablet obat, 95 toples berisi butir pil berlogo Y, 6 toples pil berwarna putih, 51 toples pil hexymer, 95 toples dolgesik, 50 toples tramadol, dan 5.000 lembar obat jenis lainnya. 

Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu alat cetak dan satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal ini.

“Untuk kemasan lembaran itu berisi 10 tablet satu lembarnya dan yang toples itu masing-masing berisi seribu tablet obat,” terangnya.

Dari hasil penghitungan sementara, nilai total obat-obatan terlarang yang berhasil disita oleh polisi mencapai sekitar Rp120 juta.

"Kemudian, empat tersangka itu dikenakan pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved