Pemilu 2024
KPU dan Bawaslu Bantul Tanggapi Persoalan Pemasangan Baliho Bacaleg di Pinggir-pinggir Jalan
KPU belum menerima laporan dan belum mendapati baliho/spanduk yang secara spesifik bertujuan untuk melakukan kampanye.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah baliho/spanduk yang menunjukan foto diri bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bantul kerap dijumpai di pinggir-pinggir jalan di Kabupaten Bantul , dalam beberapa waktu terakhir.
Akan tetapi, Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Bantul , Joko Santoso, berujar, bahwa pihaknya belum menerima laporan dan belum mendapati baliho/spanduk yang secara spesifik bertujuan untuk melakukan kampanye.
"Nah, itu (baliho/spanduk Bacaleg di pinggir-pinggir jalan di Kabupaten Bantul) perlu dilihat. Adakah ketentuan mereka dalam melakukan kampanye? Misalnya memasang foto diri dengan nomor urut Bacaleg dan lain sebagainya yang beber-benar bertujuan untuk kampanye," jelasnya saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).
Jika isi dalam baliho/spanduk itu benar-benar menunjukan untuk melakukan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka akan dilakukan tindak lanjut oleh jajaran KPU Kabupaten Bantul .
Baca juga: KPU Bantul Tetapkan 545 DCS Bacaleg untuk Pemilu 2024
Pasalnya, kondisi saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024 .
Bahkan pihaknya belum lama ini baru menetapkan 545 daftar calon sementara (DCS) Baceleg Kabupaten Bantul .
"Sekarang ini belum masuk masa kampanye. Masa kampanye sendiri akan dimulai pada November 2023 atau setelah calon legislatif ditetapkan pada 3 November 2023," tutur Joko.
"Maka, terkait dengan itu (baliho/spanduk Bacaleg di pinggir-pinggir jalan di Kabupaten Bantul) bukan termasuk kategori alat peraga kampanye (APK). Itu masih masuk kategori alat peraga sosialisasi (APS)," imbuhnya.
Namun, pemasangan APS sendiri sebenarnya tidak boleh dipasang asal-asalan.
Sebab, aturan itu tercantum dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Di mana, peraturan tersebut berfungsi untuk mengatur terkait pelaksaan kampanye, metode kampanye dan lain sebagainya.
"Jadi, APS yang dilarang oleh KPU itu dipasang di jembatan, di tempat-tempat yang mengganggu kepentingan umum, tempat ibadah, hingga tempat pendidikan. Itu juga ada di dalam surat KPU RI, tapi saya lupa nomor berapa," urai Joko.
Baca juga: Dukung Pendidikan Politik, Bakesbangpol Bantul Gandeng KPU Bantul Siapkan Pemilos Serentak 2023
"Artinya itu yang diatur dalam batasan KPU. Nah, nanti kami merekomendasikan regulasi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul apabila ada (baliho/spanduk) yang tidak masuk dalam APS dipasang di mana-mana atau di tempat yang tidak diperkenankan. Nanti, kami kembalikan kepada regulasi di Pemerintah Kabupaten Bantul," lanjutnya.
Senada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul , Didik Joko Nugroho, menyampaikan bahwa baliho/spanduk yang menunjukan foto diri Bacaleg di beberapa tempat dalam beberapa waktu terakhir, belum bisa dimasukkan dalam kategori APK.
"Karena masa kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan daftar Caleg tetap (DCT) atau 25 hari setelah penetapan DCT," katanya.
"Nah proses selanjutnya akan kami lihat. Apakah (baliho/spanduk Bacaleg di pinggir-pinggir jalan di Kabupaten Bantul) itu masuk dalam hal-hal yang harus kami koordinasikan. Tapi itu harus dikoordinasi bersama instansi lain, karena kami tidak bisa bergerak sendiri," lanjut Didik.
Untuk itu, pihaknya akan terus memantau kondisi yang ada dan melakukan kajian dari kondisi-kondisi tersebut.
Utamanya, dalam pemantauan APK dan APS. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)