Mengenal Dusun Setono Kediri, Wilayah yang Tak Boleh Dimasuki Pejabat atau Priyayi

Warga percaya, aparat atau priyayi yang nekat masuk ke wilayahnya akan mendapatkan konsekuensi akan kehilangan jabatan atau mengalami sakit.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Karang Taruna Tales
Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang tidak boleh dimasuki oleh priyayi dan aparat pemerintah. Masyarakat setempat percaya jika aturan itu dilanggar maka akan ada konsekuensinya. 

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Ngadiluwih Nadlirin mengatakan kearifan lokal yang dipegang teguh oleh warga di Dusun Setono harus tetap dihormati.

Meski larangan itu masih dilaksanakan, Nadlirin memastikan layanan pemerintahan di wilayah tersebut berjalan normal.

Pemerintah kecamatan melakukan penyesesuaian layanan agar tidak melanggar kearifan lokal tersebut.

"Aktivitas dan layanan tetap berjalan. Tinggal menyesuaikan saja," ujar Nadlirin, Rabu (23/8/2023).

Dia mencontohkan, penyelesaian yakni dengan mendelegasikan tugas-tugas camat yang berhubungan dengan wilayah tersebut kepada pegawai di bawahnya.

Sedangkan koordinasi bisa dilakukan di balai desa.

Pihaknya tetap menghormati kepercayaan masyarakat.

Dia menilai hal itu sebagai salah satu kekayaan tradisi dan kearifan lokal yang harus tetap dipelihara.

"Itu sekaligus sebagai pengingat bagi kita semua abdi negara agar senantiasa membawa diri dengan baik dan menjauhi sikap-sikap tercela." pungkasnya.

Baca juga: Viral Curhatan Bu Tejo Keluhkan Sampah: Bukan Antre Soto atau Ketan Lopis, Malah Antre Buang Sampah

Mitos Jika Langgar Larangan

Dusun Setono di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, melarang pejabat memasuki wilayah dusunnya.

Masyarakatnya juga percaya jika aturan itu dilanggar maka akan ada konsekuensinya.

Biasanya adalah kehilangan jabatan atau jatuh sakit.

Kepala Bidang Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Eko Priyatna mengatakan, larangan itu sudah dikenal sejak zaman Belanda, yaitu dengan istilah verboden voor binnenlands bestuur atau larangan masuk bagi pegawai negeri.

"Jadi di wilayah itu para pegawai pejabat dilarang masuk," ujar Eko Priyatna kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved