Kronologi Puspomad Bongkar Sindikat Penjual Senpi Ilegal yang Catut Institusi TNI AD

jaringan penjual senpi ilegal ini menggunakan dokumen palsu yang mencatut institusi TNI Angkatan Darat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Konferensi pers kasus senpi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2023). 

Karena itu, Polda Metro Jaya dan TNI AD membentuk tim gabungan untuk menangkap beberapa tersangka, termasuk pelaku yang diungkap di Cianjur, Jawa Barat.

"Sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya, di sini ada yang pabrikan, ada yang rakitan, ada yang air gun, maupun airsoft gun," ujar Hengki.

Selain itu, tim gabungan juga menangkap dua pemasok (supplier) yang merupakan warga sipil. Saat ini kedua pelaku sudah tahan.

"Kami tetap di-back-up oleh Puspomad, kami bekerja sama, berkolaborasi. Kemarin entry point-nya pengungkapan kasus terorisme di Bekasi," tutur Hengki.

Satu pelaku residivis Hengki mengatakan, dari 10 tersangka yang ditangkap, satu tersangka berinisial R merupakan seorang residivis.

R diketahui juga terlibat perdagangan senpi ilegal pada 2017.

"Salah satu tersangka (R) ini residivis tahun 2017 dengan modus yang sama, menjual senpi. Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya," ujar Hengki.

R diketahui juga menjual senpi ilegal kepada tersangka teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi.

"Karena memang (R) ini residivis, tentu hukumannya berbeda," jelas Hengki. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved