Kronologi Puspomad Bongkar Sindikat Penjual Senpi Ilegal yang Catut Institusi TNI AD

jaringan penjual senpi ilegal ini menggunakan dokumen palsu yang mencatut institusi TNI Angkatan Darat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Konferensi pers kasus senpi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) berhasil membongkar jaringan penjual senjata api ilegal yang menggunakan modus pemalsuan dokumen.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan penjual senpi ilegal ini menggunakan dokumen palsu yang mencatut institusi TNI Angkatan Darat.

Tim Puspomad yang menemukan adanya pemalsuan dokumen yang mencatut nama TNI AD kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Puspomad berhasil mengamankan warga sipil berinisial P yang menjual dokumen palsu tersebut.

Setelah dikembangkan, Puspomad akhirnya mengamankan salah satu jaringan dari P, yakni WA.

Anggota Puspomad juga mengamankan 14 senpi dan 8 airgun dari tersangka.

"Kami menemukan bukti bahwa dokumen yang disebarluaskan dalam jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu," ujar Wakil Komandan Puspomad Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).

"Dari situ kami temukan 14 pucuk senjata api dan delapan pucuk airgun," kata Eka.

Karena tidak ada oknum TNI yang terlibat dalam jaringan ini, Puspomad kemudin melimpahkan kasus sindikat penjualan senpi ilegal ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, tidak ada anggota TNI yang terlibat kasus penjualan senpi ilegal tersebut.

Karyoto berujar, Polda Metro Jaya telah menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam penjualan senpi ilegal berdokumen palsu.

"Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI," ujar Karyoto.

"Kalaupun ada, nanti Puspom yang menangani," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal di Bantul Memasuki Tahap Kedua dan Segera Menjalani Sidang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan, para pelaku memalsukan kartu identitas anggota TNI AD untuk melancarkan aksinya.

"Artinya, di sini memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain, termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan," kata Hengki.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved