Berita Bantul Hari Ini

Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal di Bantul Memasuki Tahap Kedua dan Segera Menjalani Sidang

Kasus Senjata Api (Senpi) ilegal yang dimiliki oleh warga Semarang, Jawa Tengah dan sempat tinggal di DI Yogyakarta, berinisial AS (53), telah memasuk

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus Senjata Api (Senpi) ilegal yang dimiliki oleh warga Semarang, Jawa Tengah dan sempat tinggal di DI Yogyakarta, berinisial AS (53), telah memasuki tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Bantul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul

Kasus kepemilikan Senpi ilegal itu sendiri sebenarnya telah terungkap pada Minggu (23/9/2022) sekitar pukul 00.15 WIB. 

"Pelimpahan berkas itu sudah dilakukan di Kejari Bantul pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 10.20 WIB," ungkap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana, saat dikonfirmasi awak media.

Dengan demikian, proses kasus kepemilikan Senpi ilegal itu akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul

Namun, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Bantul, Sulisyadi, berujar, kasus itu akan ditindaklanjuti di PN Kabupaten Bantul, jika berkas perkara AS benar-benar sudah lengkap. 

"Kalau sudah selesai dan sudah bagus penyusunannya, maka segera kami limpahan (kasus kepemilikan Senpi ilegal) ke PN Kabupaten Bantul," jelasnya. 

Akan tetapi, Kejari Bantul sendiri hanya diberikan batas waktu penyelesaian penyusunan berkas perkara kasus kepemilikan Senpi ilegal maksimal 20 hari. Sehingga, proses penyusunan berkas itu harus cepat diselesaikan olehnya dengan baik.

Sebelumnya, berdasarkan surat perintah penahanan Sp.Han/53/VII/2023/Satreskrim pada 23 Juli 2023, tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantul pada 23 Juli 2023 hingga 11 Agustus 2023. Namun, kini, tersangka kasus kepemilikan Senpi ilegal itu sendiri tengah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bantul.

"Saat proses penyidikan, tersangka juga ditahan oleh polisi dan saat ini kami hanya meneruskan penahanan," tutup Sulisyadi. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved