Delapan Objek Disegel Satpol PP DIY Terkait Perkara TKD Robinson Saalino Dkk
Kejati maupun Satpol PP DIY terus mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menuntaskan perkara penyalahgunaan TKD tersebut.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus pengusutan mafia tanah kas desa (TKD) di Sleman terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.
Kejati maupun Satpol PP DIY terus mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menuntaskan perkara penyalahgunaan TKD tersebut.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan bukti tambahan dugaan penyalahgunaan yang menyeret Dirut PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino, bersama Lurah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Agus Satoso, serta Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno diungkap.
Total ada 13 lokasi hunian komersil berupa rumah tinggal dan kos-kosan yang sedang dalam proses penyegelan oleh Satpol PP DIY.
Semuanya merupakan TKD yang dikelola oleh Robinson Saalino beserta para komplotan mafia TKD lainnya.
"Itu masih terkait kasus yang Robinson. Ada 13 lokasi di Caturtunggal, Candibinangun, Maguwoharjo dan di beberapa lokasi lain, semuanya di Sleman," kata Noviar, dihubungi Minggu (20/8/2023).
Dari 13 lokasi itu, delapan objek sudah disegel serta beberapa pengelolanya juga telah dipanggil Satpol PP DIY.
"Delapan sudah kami segel, empat pengelola di antaranya kami panggil," Jelas Noviar.
Pihaknya tidak menuntup kemungkinan dari empat pengelola yang telah dipanggil dapat diproses hukum.
Bahkan Noviar juga mengungkapkan delapan objek bangunan yang disegel bisa jadi bukti tambahan atas perbuatan terdakwa Robinson dan kawan-kawan.
"Itu bisa saja menjadi alat bukti tambahan," terang Noviar.
Pihaknya berharap masyarakat segera melapor ke Satpol PP DIY apabila terdapat penyalahgunaan TKD di wilayah masing-masing.
Selain itu Noviar juga meminta para pengelola atau pengembang di Yogyakarta agar tertib hukum dan peraturan daerah yang ada. (*)
Berkas Perkara Mbah Tupon Resmi Dilimpahkan ke PN Bantul, Sidang Dimulai pada 8 September 2025 |
![]() |
---|
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Lurah di Kulon Progo Sebut Tak Semua TKD Bisa Dimanfaatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.