Delapan Objek Disegel Satpol PP DIY Terkait Perkara TKD Robinson Saalino Dkk

Kejati maupun Satpol PP DIY terus mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menuntaskan perkara penyalahgunaan TKD tersebut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus pengusutan mafia tanah kas desa (TKD) di Sleman terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.

Kejati maupun Satpol PP DIY terus mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menuntaskan perkara penyalahgunaan TKD tersebut.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan bukti tambahan dugaan penyalahgunaan yang menyeret Dirut PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino, bersama Lurah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Agus Satoso, serta Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno diungkap.

Total ada 13 lokasi hunian komersil berupa rumah tinggal dan kos-kosan yang sedang dalam proses penyegelan oleh Satpol PP DIY.

Semuanya merupakan TKD yang dikelola oleh Robinson Saalino beserta para komplotan mafia TKD lainnya.

"Itu masih terkait kasus yang Robinson. Ada 13 lokasi di Caturtunggal, Candibinangun, Maguwoharjo dan di beberapa lokasi lain, semuanya di Sleman," kata Noviar, dihubungi Minggu (20/8/2023).

Dari 13 lokasi itu, delapan objek sudah disegel serta beberapa pengelolanya juga telah dipanggil Satpol PP DIY.

"Delapan sudah kami segel, empat pengelola di antaranya kami panggil," Jelas Noviar.

Pihaknya tidak menuntup kemungkinan dari empat pengelola yang telah dipanggil dapat diproses hukum.

Bahkan Noviar juga mengungkapkan delapan objek bangunan yang disegel bisa jadi bukti tambahan atas perbuatan terdakwa Robinson dan kawan-kawan.

"Itu bisa saja menjadi alat bukti tambahan," terang Noviar.

Pihaknya berharap masyarakat segera melapor ke Satpol PP DIY apabila terdapat penyalahgunaan TKD di wilayah masing-masing.

Selain itu Noviar juga meminta para pengelola atau pengembang di Yogyakarta agar tertib hukum dan peraturan daerah yang ada. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved