Berita Klaten Hari Ini

Sebanyak 9 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita Satpol PP Klaten Selama Januari-Agustus 2023

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menyita sekitar 9 ribu batang rokok ilegal

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan
Penampakan ratusan bungkus rokok tak dilengkapi pita cukai resmi yang disita Satpol PP Klaten di satu pasar tradisional, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menyita sekitar 9 ribu batang rokok ilegal selama enam kali razia.

Razia gabungan yang dilakukan sebanyak enam kali itu berlangsung selama Januari hingga pertengahan Agustus 2023.

"Tahun ini kita sudah enam kali melakukan razia rokok ilegal," ujar Subkoordinator Bidang Penindakan, Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, Rabu (16/8/2023).

Ia menjelaskan, enam kali razia itu dua diantaranya dilaksanakan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan empat kali razia dilaksanakan bersama Bea Cukai Surakarta.

Baca juga: Hari Ini, Jakarta Tercatat Sebagai Kota Paling Berpolusi Nomor 2 di Dunia

Menurutnya, temuan paling besar pada enam kali razia rokok tanpa dilengkapi pita cukai itu ditemukan di salah satu pasar tradisional di Kecamatan Pedan pada Selasa (23/5/2023).

Saat itu, Satpol PP dan Damkar Klaten menemukan 4.300 batang rokok yang tak memiliki pita cukai.

Ribuan batang rokok tak memiliki izin edar itu dijual oleh seorang pedagang berinisial D dengan harga per bungkus Rp 10 ribu.

"Kalau di total, enam kali operasi sekitar 9.000 batang rokok ilegal yang ditemukan," ucapnya.

Akhir-akhir ini, kata dia, ada modus baru yang digunakan penjual untuk menyamarkan usahanya.

"Dari luar terlihat pelihara burung tahunya dia jualan rokok ilegal. Kedua banyak yang jual secara online dan ini jadi PR kita, kita harus main siber juga," ungkapnya.

Sejauh ini sumber produk rokok ilegal yang dijual di Klaten, kata Sulamto, berasal dari luar Klaten.

"Harga rokok itu Rp 12 ribu dengan isi 20 batang, Itu murah. Enam kali razia terdapat empat pedagang yang disanksi denda," tukasnya. (Mur)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved