Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar 8 Provinsi yang Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Salah Satunya DKI Jakarta

Berikut ini daftar provinsi yang tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023 ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi 

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

6. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar pemutihan kendaraan bermotor sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yaitu BE;

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun;

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak kendaraan yang mengikuti pemutihan ini akan mendapat pengurangan pokok tunggakan sejumlah 50-70 persen.

Besaran tunggakan itu akan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.

Dua program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya;

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

7. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan kendaraan bermotor pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Beberapa kemudahan yang ditawarkan pada pemutihan kendaraan ini adalah:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)

- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.

8. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggadakan pemutihan pajak kendaraan pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program ini menawarkan:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya

- Bebas progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved