Pemutihan Pajak Kendaraan
Daftar 8 Provinsi yang Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Salah Satunya DKI Jakarta
Berikut ini daftar provinsi yang tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023 ini.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
6. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar pemutihan kendaraan bermotor sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yaitu BE;
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun;
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Penunggak pajak kendaraan yang mengikuti pemutihan ini akan mendapat pengurangan pokok tunggakan sejumlah 50-70 persen.
Besaran tunggakan itu akan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.
Dua program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya;
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
7. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan kendaraan bermotor pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Beberapa kemudahan yang ditawarkan pada pemutihan kendaraan ini adalah:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.
8. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggadakan pemutihan pajak kendaraan pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program ini menawarkan:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya
- Bebas progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
(*)
Pemutihan Pajak Kendaraan
Daftar provinsi yang laksanakan pemutihan pajak ke
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Tahunan Kendaraan
Penebang Kayu Hanyut di Sungai Progo Magelang Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Respon Merebaknya Aksi Demo, Jaga Warga dan Satlinmas di Kulon Progo Diminta Lebih Waspada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Partai Nasdem Menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach |
![]() |
---|
Gebyar Keistimewaan di Gunungkidul Jadi Ruang Pemberdayaan Ekonomi Lokal UMKM |
![]() |
---|
Cara PT Taru Martani BUMD Milik Pemda DIY Dongkrak Performa Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.