Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar 8 Provinsi yang Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Salah Satunya DKI Jakarta

Berikut ini daftar provinsi yang tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023 ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Program pemutihan kendaraan biasanya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Tapi tidak setiap tahun dan setiap daerah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan ini.

Berikut ini daftar provinsi yang tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2023 ini.

Setidaknya ada 8 provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2023.

Delapan provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yakni Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sesuai kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) masing-masing.

Beberapa Pemprov menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi ada juga yang hanya mengurangi jumlah denda.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di setiap daerah memiliki syarat yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan wajib pajak.

Berikut daftar 8 provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023 seperti yang dikutip dari Tribunnews.com :

1. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Ada tiga keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, yaitu:

- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan: 26 April-21 Juni 2023.

2. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan sejak 22 Juni 2023.

Program ini berlaku hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan kendaraan DKI Jakarta ini menawarkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan keringanan biaya balik nama.

3. Jawa Barat

Pemerintah Jawa Barat menggelar pemutihan kendaraan hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan yang dilakukan adalah pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar sanksi administratif selama tiga tahun terakhir.

Syaratnya:

- STNK Asli

- e-KTP Asli

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/Penetapan STNK)

- Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK)

- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK).

Baca juga: Sambut HUT ke-78 RI, Pemda DIY Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

4. Sumatera Utara

Program pemutihan kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara berlaku pada 29 Mei hingga 30 September 2023.

Sejumlah program yang ditawarkan adalah:

- Bebas tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok BBNKB ke-II

- Bebas denda BBNKB ke-II

- Bebas pajak progresif

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

5. Sumatera Selatan

Bapenda Sumatera Selatan menggelar pemutihan kendaraan pajak kendaraan pada 1 April hingga 31 Desember 2023.

Beberapa program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, yaitu:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

6. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar pemutihan kendaraan bermotor sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yaitu BE;

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun;

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak kendaraan yang mengikuti pemutihan ini akan mendapat pengurangan pokok tunggakan sejumlah 50-70 persen.

Besaran tunggakan itu akan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.

Dua program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya;

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

7. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan kendaraan bermotor pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Beberapa kemudahan yang ditawarkan pada pemutihan kendaraan ini adalah:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)

- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.

8. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggadakan pemutihan pajak kendaraan pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program ini menawarkan:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya

- Bebas progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved