Catat! Bakar Sampah Sembarangan di Kota Jogja Bisa Kena Sanksi Tipiring

Pelaku pelanggaran diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp5 juta

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta
Petugas Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta berjibaku memadamkan api yang bersumber dari pembakaran sampah penduduk. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski sudah menimbulkan deretan insiden kebencanaan, aktivitas pembakaran sampah di lingkungan warga masyarakat rupanya belum kunjung surut.

Tercatat, sepanjang bulan Agustus 2023, ada lima kejadian kebakaran yang terjadi di Kota Yogyakarta akibat perilaku pembakaran limbah penduduk.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menyatakan Pemkot Yogyakarta bakal memperketat pengawasan agar aktivitas pembakaran sampah oleh masyarakat bisa ditekan.

Terlebih, sejauh ini 14 depo sampah di wilayahnya sudah dioperasionalkan lagi, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk membakar limbah.

"Kita persuasif dulu. Pengawasan dengan CCTV, sepanjang itu terdeteksi, pasti kita tindaklanjuti, ya. Dinas Damkarmat kami minta untuk standby," ucap Singgih, Selasa (15/8/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan para pembakar sampah sebenarnya dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pasalnya, amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan tegas melarang aktivitas pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaaan.

"Sanksi untuk pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 41. Pelaku pelanggaran diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp5 juta," ungkap Octo.

"Kami mengajak warga Kota Yogya untuk mewaspadai segala penyebab kebakaran, yang salah satunya bisa disebabkan pembakaran sampah," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved