Viral Pemuda di Bengkalis Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Ditetapkan jadi Tersangka
pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BENGKALIS - Seorang pria di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau,berinisial RH (22) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan simbol negara.
Penetapan status tersangka terhadap RH tersebut dilakukan karena pemuda itu dianggap menghina simbol negara karena memasangkan bendera merah putih di kalung seekor anjing.
RH ditangkap polisi pada Kamis (10/8/2023) lalu setelah videonya viral di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro membenarkan penangkapan pemuda yang memasangkan bendera merah putih ke leher anjing tersebut.
"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis.
Setyo menjelaskan kronologi lengkap tersangka memasangkan bendera ke leher anjing tersebut.
Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah sampai ke perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.
"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.
Selanjutnya, pada Kamis sekitar jam 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yg memasang.
Pelaku pun mengakui memasangkan bendera tersebut.
Pelaku sudah diminta untuk melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing itu.
Namun, pelaku malah menolak.
"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.
Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut.
Tenyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.
"Setelah viral, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.
Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf. Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.
RH sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis.
Dia dijerat dengan Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
RH pun ternancam hukuan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Selokan Mataram Godean Sleman, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Direspon Hotman Paris
Penetapan tersangka terhadap RH karena memasangkan bendera merah putih ke kalung seekor anjing mendapatkan perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman pun meminta agar penetapan tersangka itu dipikirkan ulang.
Menurut Hotman, tidak ada unsur pidana dalam pemasangan kalung di leher anjing oleh pemuda itu.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.
"Halo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis Riau," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah kemarin, Minggu (13/8/2023).
"Seorang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan, di mana unsur pidananya?," Hotman Paris melanjutkan.
Ia kemudian mengatakan bahwa bendera merah putih juga dililitkan pada sekitar kerbau atau kuda yang menjalani perlombaan adu cepat.
"Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan di mana dalam perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda. Bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kayu-kayu, sekitar kereta kuda atau kereta kerbau," ia menceritakan.
Meski bendera tidak dililitkan ke badan hewan yang diperlombakan, namun menurut Hotman Paris hal itu tidak berbeda dengan bendera dililitkan di leher seekor anjung.
"Tapi memang tidak dilekatkan ke badan kerbau atau kuda. Tapi bedanya di mana?," Hotman Paris bertanya.
Ia kemudian kembali menegaskan tentang perlombaan hewan yang dihiasi ornamen bendera untuk merayakan kemerdekaan.
"Merayakan kemerdekaan, kita sering melihat, perlombaan kereta kuda, atau kerbau di mana bendera Indonesia sering dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda atau kereta kerbau tersebut." katanya lagi.
Hotman Paris kemudian mempertanyakan unsur pidana dalam kasus itu.
"Di mana pidananya? Itu kan bukan pidana selama ini. Bahkan itu jadi kebisaan," tuturnya.
Ia pun meminta agar penetapan tersangka dalam kasus bendera di leher anjing dipikirkan kembali.
"Tolong dipikirkan ulang di mana unsur pidananya."
Ia pun kembali bertanya jika bendera tidak dililitkan di seekor anjjing.
"Gimana kalau bukan anjing? Bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing?," tanyanya lagi. (*)
Bendera Merah Putih
Viral Medsos
Kabupaten Bengkalis
Hotman Paris Hutapea
Anjing dipasangi bendera merah putih
Kru Drama Korea yang Dibintangi Suzy dan Kim Seon Ho Dikritik Usai Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Viral Tunjangan Rumah 50 Juta, Nafa Urbach Kini Janjikan Gaji-Tunjangan untuk Guru di Dapilnya |
![]() |
---|
Jimin BTS dan Aktris Song Da Eun Kembali Dirumorkan Pacaran Gara-gara Video TikTok Viral |
![]() |
---|
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Pengelola Sungai Mudal Kulon Progo Jeaskan Kabar Wisatawan Kuras Sungai Cari Gelang Emas yang Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.