Hasil Pemeriksaan Mayor Dedi, Puspom TNI Tak Temukan Unsur Pelanggaran Pidana
Penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan yang menggruduk Markas Polrestabes Medan dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan yang menggruduk Markas Polrestabes Medan dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.
Oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Mayor Dedi pun dikembalikan ke Kodam I/BB.
Proses pelanggaran disiplin terhadap Mayor Dedi pun diserahkan kepada Kodam 1 Bukit Barisan.
Kesimpulan soal tidak adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Mayor Dedi tersebut diperoleh setelah Puspom TNI dan Puspomad selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari melalui pesan tertulis seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Soal sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada Mayor Dedi, Hamim mengaku hal itu nantinya akan proses oleh Kodam I Bukit Barisan.
“Silakan ditanyakan ke kodam, itu dikembalikan ke kodam,” kata Hamim.
Sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan kasus Mayor Dedi ke Puspomad.
Baca juga: Cerita Mbah Slamet, Nenek Berusia 84 Tahun Manfaatkan Momen HUT RI untuk Jual Atribut Kemerdekaan
Kronologi Penggrudukan Mapolrestabes Medan
Penggerudukan itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan di Mapolrestabes Medan.
Rosid Hasibuan merupakan keponakan dari Mayor Dedi, yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023, agar diberikan fasilitas bantuan hukum.
Kakumdam Bukit Barisan pun menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.
“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” tutur Agung.
Kesaksian Warga Sebelum Temukan Istri TNI di Deli Serdang Bersimbah Darah, Sempat Dengar Teriakan |
![]() |
---|
Oknum TNI di Kodim Inhu Terlibat Penyelundupan Sabu 40 Kg |
![]() |
---|
Kopda Basarsyah Akui Tembak 3 Polisi saat Penggrebekan Sabung Ayam di Lampung |
![]() |
---|
Kecanduan Slot, Pemuda di Medan Nekat Begal Prajurit TNI di Dekat Markas Kodam Barisan |
![]() |
---|
Pengemudi Fortuner yang Pakai Pelat Palsu TNI Diamankan Polisi, Motifnya Ingin Hindari Ganjil Genap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.