Penutupan TPA Piyungan

Satpol PP Kota Yogyakarta Tegur Ratusan Warga yang Nekat Buang Sampah di Jalanan

Satpol PP Kota Yogyakarta sampai melayangkan ratusan teguran untuk warga masyarakat yang masih nekat membuang limbah sembarangan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Tumpukan sampah di Jalan Kebun Raya Kota Yogyakarta yang meluber hingga bahu jalan, Kamis (10/8/23). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fenomena pembuangan sampah di pinggir jalan belum sepenuhnya mereda, meski deretan depo di Kota Yogyakarta mulai dibuka secara terbatas.

Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta sampai melayangkan ratusan teguran untuk warga masyarakat yang masih nekat membuang limbah sembarangan pada masa kedaruratan ini.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan terdapat 129 warga yang ditegur secara lisan, serta diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan memilah dan membuang sampah di tempat yang disediakan.

Ia pun menyampaikan, fokus utama pengawasan yang digulirkan Satpol PP adalah ruas-ruas jalan protokol, di wilayah Kota Pelajar.

"Sudah ada 129 warga yang kita berikan peringatan dan teguran itu. Beberapa warga beralasan karena di lokasi itu sudah ada (tumpukan) sampah lebih dulu, alias ikut-ikutan," urainya, Kamis (10/8/2023).

"Lalu, warga yang kami berikan teguran itu, kami minta membuat surat pernyataan, supaya tidak mengulangi perbuatannya. Surat pernyataannya diketahui langsung oleh RT dan RW-nya," urai Octo.

Ia tak memungkiri, maraknya fenomena pembuangan sampah secara liar ini, menunjukkan banyaknya warga yang belum teredukasi dengan baik, menganai situasi darurat limbah yang kini tengah dihadapi Kota Yogyakarta.

Otomatis, personel Satpol PP bersama Linmas akan konsisten terjun langsung untuk melakukan upaya pengawasan dan edukasi ke masyarakat.

"Selain gerakan zero sampah anorganik, sekarang ini juga sudah dicanangkan gerakan Mbah Dirjo. Makanya masyarakat harus diedukasi, untuk memilah sampah organik secara mandiri," ujar Kasatpol PP.

Dengan segala upaya yang dilakukan Pemkot Yogyakarta, ia pun berharap warga masyarakat bisa ambil bagian dalam langkah-langkah mengurai situasi kedaruratan sampah ini.

Menurutnya, Satpol PP tidak akan segan menjatuhkan sanksi, atau penindakan yustisi untuk penduduk yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat-tempat terlarang.

"Ya, sebelum penutupan (TPA Piyungan) itu kami sudah pernah melakukan penindakan yustisi terhadap pelanggar Perda 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Totalnya ada 4 pelanggar, dengan jumlah denda Rp540 ribu itu," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved