Penutupan TPA Piyungan
Satpol PP Kota Yogyakarta Tegur Ratusan Warga yang Nekat Buang Sampah di Jalanan
Satpol PP Kota Yogyakarta sampai melayangkan ratusan teguran untuk warga masyarakat yang masih nekat membuang limbah sembarangan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fenomena pembuangan sampah di pinggir jalan belum sepenuhnya mereda, meski deretan depo di Kota Yogyakarta mulai dibuka secara terbatas.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta sampai melayangkan ratusan teguran untuk warga masyarakat yang masih nekat membuang limbah sembarangan pada masa kedaruratan ini.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan terdapat 129 warga yang ditegur secara lisan, serta diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan memilah dan membuang sampah di tempat yang disediakan.
Ia pun menyampaikan, fokus utama pengawasan yang digulirkan Satpol PP adalah ruas-ruas jalan protokol, di wilayah Kota Pelajar.
"Sudah ada 129 warga yang kita berikan peringatan dan teguran itu. Beberapa warga beralasan karena di lokasi itu sudah ada (tumpukan) sampah lebih dulu, alias ikut-ikutan," urainya, Kamis (10/8/2023).
"Lalu, warga yang kami berikan teguran itu, kami minta membuat surat pernyataan, supaya tidak mengulangi perbuatannya. Surat pernyataannya diketahui langsung oleh RT dan RW-nya," urai Octo.
Ia tak memungkiri, maraknya fenomena pembuangan sampah secara liar ini, menunjukkan banyaknya warga yang belum teredukasi dengan baik, menganai situasi darurat limbah yang kini tengah dihadapi Kota Yogyakarta.
Otomatis, personel Satpol PP bersama Linmas akan konsisten terjun langsung untuk melakukan upaya pengawasan dan edukasi ke masyarakat.
"Selain gerakan zero sampah anorganik, sekarang ini juga sudah dicanangkan gerakan Mbah Dirjo. Makanya masyarakat harus diedukasi, untuk memilah sampah organik secara mandiri," ujar Kasatpol PP.
Dengan segala upaya yang dilakukan Pemkot Yogyakarta, ia pun berharap warga masyarakat bisa ambil bagian dalam langkah-langkah mengurai situasi kedaruratan sampah ini.
Menurutnya, Satpol PP tidak akan segan menjatuhkan sanksi, atau penindakan yustisi untuk penduduk yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat-tempat terlarang.
"Ya, sebelum penutupan (TPA Piyungan) itu kami sudah pernah melakukan penindakan yustisi terhadap pelanggar Perda 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Totalnya ada 4 pelanggar, dengan jumlah denda Rp540 ribu itu," ungkapnya. (*)
Sekda DIY Minta Kabupaten/Kota Kurangi Produksi Sampah untuk Perpanjang Usia TPA Piyungan |
![]() |
---|
Belasan Ton Sampah Setiap Hari Menumpuk di Jalanan Kota Yogyakarta Selama Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Pemda DIY Lakukan Evaluasi Penanganan Sampah Jelang Kembali Dibuka TPA Piyungan |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Persilakan Kabupaten/Kota Sanksi Warga yang Bakar dan Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
FMSS Datangi DPRD DIY Pertanyakan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.