Komisi Yudisial Didorong Perkuat Relasi Publik Demi Wujudkan Peradilan Bersih
Komisi Yudisia harus mulai menyadari peran masyarakat dan memperkuat relasinya di masa-masa mendatang.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peran dan fungsi Komisi Yudisial (KY) RI dalam mewujudkan peradilan bersih dipastikan mengalami jalan terjal dan sarat tantangan.
Karena itu, KY didorong memperkuat relasi dengan publik, untuk memperoleh dukungan sekaligus kepercayaan.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, di sela diskusi 'Sinergi Bersama Mewujudkan Peradilan Bersih', di Yogyakarta, Sabtu (5/8/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Uceng itu, KY harus mulai menyadari peran masyarakat dan memperkuat relasinya di masa-masa mendatang.
"Semakin dekat dengan publik, maka KY akan semakin dilindungi. Ke depan, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses-proses perbaikan KY," tandasnya.
Bagaimanapun juga, kata Uceng, warga masyarakat merupakan sumber informasi dan data, di mana setiap aspirasi yang muncul dari akar rumput harus didengar.
Ketika langkah tersebut dapat diaplikasikan dengan baik, niscaya kepercayaan publik bakal didapat.
"Kalau mau melihat dan mendapatkan rasa keadilan bagi masyarakat, maka diperlukan peran dari KY untuk menyerap data-data dari publik. Termasuk bagaimana hakim dan pengadilan bisa menyerap data itu untuk mendapatkan konteks keadilan," terang Uceng.
Sementara itu, Ketua KY, Prof Amzulian Rifai, berujar saat ini KY telah memiliki 20 kantor penghubung yang tersebar di berbagai daerah.
Melalui sarana tersebut, ia berharap, relasi terjalin dengan masyarakat dan media massa yang menyuarakan aspirasi publik.
"Kalau teman-teman media membantu kita, pada akhirnya berkontribusi pada lembaga peradilan yang memang kondisinya saat ini perlu upaya ekstra keras bagi kita untuk memperbaikinya," urai Amzulian.
Menurutnya, saat ini KY tengah memperkuat peran advilasi terhadap hakim, lantaran tugasnya tak hanya sebatas mengawasi, tapi juga memberi perlindungan.
Namun, pihaknya mengalami kendala keterbatasan SDM, di mana 300 personel KY harus mengawasi sekira 8 ribuan hakim di 964 sektor pengadilan.
"Jadi, sekarang ini kami sudah terbatas secara SDM, kemudian terbatas juga secara kewenangan. Makanya kami membutuhkan sinergitas itu," ungkapnya.
"Butuh peran dan sinergitas dengan publik dan media massa untuk membantu KY mengatasi kelemahan itu, untuk memperkuat peradilan," lanjutnya. (*)
BAP DPD RI Terima 12 Laporan dari Publik, Mayoritas Terkait Persoalan Agraria dan Tata Kelola SDA |
![]() |
---|
Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Aman Nusa 1 Progo untuk Cegah Konflik Sosial |
![]() |
---|
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ungkap Target Pertumbuhan Ekonomi 2026 |
![]() |
---|
Pesan Sri Sultan HB X Saat AOCNR 2025: Kemanusiaan Jadi Unsur Vital |
![]() |
---|
Ritual Raja Kraton Yogyakarta Jejak Tumpukan Bata Rangkaian Maulud Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.