Berita Jogja Hari Ini
SPBU Mudal Sleman Diizinkan Beroperasi untuk Sementara Waktu Pasca Disegel Satpol PP DIY
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengizinkan SPBU Pertamina Mudal di Jalan Palagan Kelurahan Sariharjo, Ngaglik Sleman untuk beroperasi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengizinkan SPBU Pertamina Mudal di Jalan Palagan Kelurahan Sariharjo, Ngaglik Sleman untuk beroperasi kembali.
Sebelumnya petugas telah melakukan penyegelan terhadap SPBU Mudal pada Kamis 20 Juli 2023 lantaran pihak pengelola belum mengurus izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menegaskan, SPBU tersebut hanya dibuka untuk sementara yakni sepanjang 4 hingga 6 Agustus 2023.
Baca juga: BKAD Kulon Progo Tunggu Kelengkapan Dokumen Pengurangan PBB P2 Yogyakarta International Airport
Hal tersebut disebabkan karena SPBU perlu menghabiskan stok yang dimiliki. Totalnya sekitar 52 ton bahan bakar.
Keputusan pembukaan sementara tersebut, lanjut Noviar, juga telah disetujui pihak Keraton Yogyakarta selaku pemilik TKD.
"Nggak (dibuka permanen). Itu memang sedang kita koordinasikan termasuk dengan pihak kasultanan bahwa yang bersangkutan kan masih ada stok 52 ton. Karena ini pelayanan umum maka kita beri kesempatan," jelas Noviar, Jumat (4/8/2023).
Setelah tanggal 6 Agustus 2023, Satpol PP DIY akan kembali melakukan penyegelan hingga pengelola menyelesaikan masalah perizinan TKD.
"Nanti kita tutup lagi. Nanti tanggal 6 kita tutup lagi," ujarnya.
Menurutnya, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu. Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin.
SPBU Mudal dianggap melanggar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.
Seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY.
"Demikian pula dengan sewa tanah yang tidak dibayarkan kepada pihak kalurahan," katanya. (tro)
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.