Berita Jogja Hari Ini

SPBU Mudal Sleman Diizinkan Beroperasi untuk Sementara Waktu Pasca Disegel Satpol PP DIY

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengizinkan SPBU Pertamina Mudal di Jalan Palagan Kelurahan Sariharjo, Ngaglik Sleman untuk beroperasi

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
SPBU Mudal di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di Dusun Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman ditutup sejak Kamis (20/7/2023) lalu. Penutupan tempat ini karena 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengizinkan SPBU Pertamina Mudal di Jalan Palagan Kelurahan Sariharjo, Ngaglik Sleman untuk beroperasi kembali.

Sebelumnya petugas telah melakukan penyegelan terhadap SPBU Mudal pada Kamis 20 Juli 2023  lantaran pihak pengelola belum mengurus izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menegaskan, SPBU tersebut hanya dibuka untuk sementara yakni sepanjang 4 hingga 6 Agustus 2023.

Baca juga: BKAD Kulon Progo Tunggu Kelengkapan Dokumen Pengurangan PBB P2 Yogyakarta International Airport

Hal tersebut disebabkan karena SPBU perlu menghabiskan stok yang dimiliki. Totalnya sekitar 52 ton bahan bakar.

Keputusan pembukaan sementara tersebut, lanjut Noviar, juga telah disetujui pihak Keraton Yogyakarta selaku pemilik TKD.

"Nggak (dibuka permanen). Itu memang sedang kita koordinasikan termasuk dengan pihak kasultanan bahwa yang bersangkutan kan masih ada stok 52 ton. Karena ini pelayanan umum maka kita beri kesempatan," jelas Noviar, Jumat (4/8/2023).

Setelah tanggal 6 Agustus 2023, Satpol PP DIY akan kembali melakukan penyegelan hingga pengelola menyelesaikan masalah perizinan TKD.

"Nanti kita tutup lagi. Nanti tanggal 6 kita tutup lagi," ujarnya.

Menurutnya, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu. Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin.

SPBU Mudal dianggap melanggar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.

Seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY.

"Demikian pula dengan sewa tanah yang tidak dibayarkan kepada pihak kalurahan," katanya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved